Tim Peneliti Punya Waktu 14 Hari Berikan Pertimbangan KKEP PK AKBP Brotoseno
Kamis, 23 Juni 2022 - 10:49 WIB
loading...
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, tim peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan sidang KKEP PK AKBP Raden Brotoseno. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, tim peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno . Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat perintah sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 terkait pembentukan tim peneliti.
"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," kata Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, waktu dua pekan tersebut terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah dari Kapolri. Sprin itu sendiri terbit per tanggal 22 Juni 2022. "Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan," ujar Ferdy.
Selain itu, ia mengungkapkan, tim peneliti akan dipimpin oleh seorang Jenderal bintang satu atau Brigjen. "Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," ucap Ferdy.
"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," kata Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, waktu dua pekan tersebut terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah dari Kapolri. Sprin itu sendiri terbit per tanggal 22 Juni 2022. "Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan," ujar Ferdy.
Selain itu, ia mengungkapkan, tim peneliti akan dipimpin oleh seorang Jenderal bintang satu atau Brigjen. "Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," ucap Ferdy.
Lihat Juga :