Tim Peneliti Punya Waktu 14 Hari Berikan Pertimbangan KKEP PK AKBP Brotoseno

Kamis, 23 Juni 2022 - 10:49 WIB
loading...
Tim Peneliti Punya Waktu...
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, tim peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan sidang KKEP PK AKBP Raden Brotoseno. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, tim peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno . Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat perintah sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 terkait pembentukan tim peneliti.

"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," kata Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Ia menjelaskan, waktu dua pekan tersebut terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah dari Kapolri. Sprin itu sendiri terbit per tanggal 22 Juni 2022. "Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan," ujar Ferdy.



Selain itu, ia mengungkapkan, tim peneliti akan dipimpin oleh seorang Jenderal bintang satu atau Brigjen. "Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," ucap Ferdy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved