Peran Serikat Pekerja Sektor Parekraf

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:50 WIB
loading...
A A A
Pembangunan creative hub sebagai simpul pelaku ekonomi kreatif diharapkan dapat menampung berbagai macam ide gemilang para pelaku ekonomi kreatif di daerah. Industri kreatif yang berbasis budaya lokal sangat potensial untuk dikembangkan. Karena itu, perlu menggabungkan program creative hub dengan aktivitas taman budaya.

Menurut catatan serikat pekerja, saat ini seluruh daerah kabupaten/kota telah membangun taman budaya. Pihak serikat pekerja selama ini sering memakai taman budaya untuk berbagai aktivitasnya. Kapabilitas taman budaya berupa gedung, taman, dan infrastruktur lain serta berbagai komunitas seni yang ada.

Namun, keberadaan taman budaya kini dalam kondisi banyak yang vakum karena pandemi. Padahal, aset taman budaya di berbagai daerah cukup besar. Mestinya penyerapan tenaga kerja kreatif lokal bisa banyak. Karena itu, status taman budaya perlu ditransformasikan menjadi creative hub.

Transformasi simpul kreatif dapat membangun dan meningkatkan kinerja bagi para pelaku ekonomi kreatif dan bisa menghasilkan produk ekonomi kreatif yang bernilai tambah lebih tinggi. Melalui program creative hub taman budaya, para pelaku mendapatkan bermacam pelatihan terkait ekonomi kreatif. Juga dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) yang berasal dari seluruh produk industri kreatif yang mereka hasilkan.

Dari sudut akademis, creative hub diartikan sebagai tempat penelitian dan pengembangan, belajar, dan membuat purwarupa (prototype) produk. Creative hub merupakan sebuah frasa dalam bahasa Inggris yang memiliki pengertian pusat kreatif dalam bahasa Indonesia. Secara harfiah, creative hub atau pusat kreatif dapat diartikan sebagai pokok pangkal atau yang menjadi pedoman dalam hal-hal yang memiliki daya cipta. Creative hub harus mampu menjangkau ekosistem Indonesia 2030 dengan berbagai tantangannya. Untuk itu sinergi pemerintah dan serikat pekerja mesti mampu menyajikan purwarupa produk parekraf Indonesia ke depan.

Kalangan serikat pekerja berpendapat, visi dan misi yang baik bisa dianalogikan sebagai purwarupa atau padanan istilahnya adalah arketipe. Dalam bidang desain produk automotif, misalnya, purwarupa merupakan sebuah prototipe. Ia dibuat sebelum diproduksi massal atau dibuat khusus untuk pengembangan sebelum dibuat dalam skala yang sebenarnya. Eksistensi prototipe sangat menentukan kecepatan produksi dan keunggulan produk menghadapi pesaingnya.

Definisi creative hub atau pusat kreatif sebagai wahana dalam hal-hal yang berdaya cipta tidak hanya mencakup segi fisik, melainkan juga dari segi jaringan komunitas kreatif yang terbentuk dari para pelaku kreatif serta bermacam aktivitas yang dilakukan. Dari segi fisik, creative hub menyediakan tempat dengan ruang-ruang untuk bekerja bagi komunitas kreatif sekaligus menjadi inkubator bisnis industri kreatif.

Esensi bermacam aktivitas dalam creative hub pada hakikatnya menyatukan bakat, keterampilan, dan disiplin para pelaku kreatif dalam suatu komunitas kreatif lokal. Pada akhirnya, creative hub bisa membentuk suatu jaringan yang menggerakkan pertumbuhan industri kreatif dalam level lokal, yang kemudian berlanjut ke level regional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Tanggapi Kasus Amsal...
Tanggapi Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin Sorot Bahaya Kriminalisasi Pekerja Kreatif
Kasus Videografer Amsal...
Kasus Videografer Amsal Sitepu, Komisi III DPR Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Pariwisata Indonesia, IPTI di Jaktim Cetak SDM Berkualitas
Pariwisata Penghasil...
Pariwisata Penghasil Devisa, Prabowo Soroti Kota Kumuh
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Indonesia Raih Peringkat...
Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim Versi GMTI 2026
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rekomendasi
Kehadiran Meghan Markle...
Kehadiran Meghan Markle Jadi Penentu Rekonsiliasi Pangeran Harry dan Raja Charles
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Berita Terkini
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved