Cegah Penyebaran Corona, New Normal Harus Perhatikan Protokol Kesehatan

Kamis, 25 Juni 2020 - 13:44 WIB
loading...
Cegah Penyebaran Corona,...
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati prihatin munculnya klaster baru penularan virus Corona yang berasal dari pasar-pasar tradisional di beberapa daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengaku prihatin dengan munculnya klaster-klaster baru penularan virus Corona (Covid-19) yang berasal dari pasar-pasar tradisional di beberapa daerah termasuk di Jakarta, maupun pertokoan.

(Baca juga: Angka Covid-19 Terus Meningkat Akibat Salah Memaknai New Normal)

Padahal, tempat-tempat tersebut menjadi pusat keramaian dan banyak didatangi lagi warga dan pedagang setelah diberlakukannya new normal. Namun sayangnya, pemberlakuan new normal itu tidak diikuti dengan kesiapan dalam menjalankan protokol kesehatan di tempat-tempat publik.

Kurniasih mengatakan, seharusnya pemberlakuan new normal diikuti dengan kesiapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 untuk masing-masing tempat publik tersebut. (Baca juga: Program Ketahanan Pangan Di 10 Kabupaten ini Jangan Sampai Kendor)

"Khusus untuk pasar tradisional, protokol ini harus dibuat cukup ketat mulai dari pembatasan akses masuk pasar, alur pergerakan pengunjung pasar, jarak antar pedagang, memakai masker bagi pengunjung maupun pedagang, pengaturan jumlah pengunjung, sampai dengan protokol kebersihan yang cukup ketat," kata Mufida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

Dia melanjutkan, protokol ini juga harus dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami dan disosialisasikan secara gencar kepada para pengunjung dan pedagang. Termasuk sosialisasi ini adalah dengan pemasangan poster dan spanduk tentang protokol yang ditetapkan di pasar.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta, agar pasar-pasar tradisional dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan protokol Covid-19 seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer di akses-akses masuk dan keluar pasar dalam jumlah yang memadai, dan petugas yang memeriksa suhu tubuh pengunjung dengan pengukur suhu.

Disamping itu, juga disediakan masker kain yang diberikan atau dibeli dengan harga wajar bagi pengunjung dan pedagang yang tidak memakai masker. Di pasar-pasar tradisional juga harus dijaga oleh petugas keamanan maupun dari satpol PP untuk menertibkan jika terjadi kerumunan atau pengunjung dan pedagang yang tidak menjaga jarak aman.

"Pasar juga harus disemprot disinfektan secara berkala untuk mengurangi potensi berkembangnya penyakit termasuk penularan Covid-19," ujarnya.

Dirinya menyadari bahwa dibukanya pasar-pasar dan kegiatan ekonomi dalam masa pelonggaran PSBB ini diperlukan agar ekonomi kembali bergerak. Namun, baik pedagang maupun pengujung harus memahami bahwa kita masih dalam situasi pandemi Corona yang bahkan belum diketahui kapan mencapai puncaknya (peak).

Kendati demikian, dia mengingatkan, pasar adalah tempat yang terbuka dengan pengunjung yang tidak bisa dibatasi asal kedatangannya.

"Jika tidak diatur cukup ketat lalu lintas orang, serta upaya-upaya untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 seperti jaga jarak, selalu mencuci tangan dan memakai masker, maka akan berpotensi menjadi pusat penularan dan menjadi klaster penularan di masa norma baru seperti yang terjadi beberapa hari terakhir ini," katanya.

"Jika hal tersebut terjadi maka dampaknya bisa fatal karena mengharuskan pasar untuk ditutup dan sulit melakukan tracing terhadap orang-orang yang berpotensi tertular dari mereka yang sudah teridentifikasi positif," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) melansir per 20 Juni 2020, ada lonjakan penambahan pedagang pasar yang positif Covid-19 menjadi 701 orang dengan 32 diantaranya meninggal dunia dari 129 pasar tradisional di Indonesia. Sementara di DKI Jakarta ada 137 pedagang yang positif Covid-19 dari 18 pasar tradisional.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)