LPSK Kritik Status JC Nazaruddin Berujung Remisi dan Cuti Bebas
Jum'at, 19 Juni 2020 - 17:25 WIB
loading...
LPSK mengkritik terjadinya silang pendapat antara KPK dengan Ditjen Pemasyarakatan terkait status justice collaborator (JC) terpidana M Nazaruddin yang berujung remisi sebelumnya dan cuti menjelang bebas (CMB). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik terjadinya silang pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ditjen Pemasyarakatan terkait status justice collaborator (JC) terpidana M Nazaruddin yang berujung remisi sebelumnya dan cuti menjelang bebas (CMB)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, sengkarut status JC terpidana pemilik Permai Group Muhammad Nazaruddin alias Nazar yang muncul setelah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan CMB kepada Nazar kemudian KPK membantah pemberian JC tersebut sebenarnya bisa saja tidak terjadi sejak awal.
Maksudnya kata Edwin, sengkarut itu tidak akan terjadi jika penegak hukum termasuk KPK sejak awal menjadikan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai rujukan utama ketika menetapkan seseorang sebagai saksi pelaku atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah JC. (Baca juga: Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi)
Edwin menjelaskan, UU Nomor 31 Tahun 2014 jelas sekali telah mengatur pemenuhan hak JC seseorang yang berstatus sebagai narapidana. Dalam memenuhi hak narapidana seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan hak lainnya, LPSK diberikan wewenang untuk memberikan rekomendasi tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) agar narapidana mendapatkan penghargaan sesuai yang dijanjikan oleh UU.
"Dalam ketentuan ini, UU Nomor 31 Tahun 2014 memerintahkan Menkumham untuk menjalankan rekomendasi LPSK dengan sungguh-sungguh. Aturan tentang saksi pelaku atau JC ada di pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 yang terdiri dari 5 ayat, semuanya jelas," tegas Edwin melalui siaran pers, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)
Dia mengungkapkan, UU Nomor 31 Tahun 2014 pun telah mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bahkan bisa dimulai dari proses penyidikan.
"Jadi bisa disimpulkan, apabila penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa adalah JC tanpa didasari rekomendasi LPSK, maka hal tersebut tidak sejalan dengan hukum acara yang telah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014, yang mensyarakatkan rekomendasi LPSK," ucapnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, sengkarut status JC terpidana pemilik Permai Group Muhammad Nazaruddin alias Nazar yang muncul setelah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan CMB kepada Nazar kemudian KPK membantah pemberian JC tersebut sebenarnya bisa saja tidak terjadi sejak awal.
Maksudnya kata Edwin, sengkarut itu tidak akan terjadi jika penegak hukum termasuk KPK sejak awal menjadikan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai rujukan utama ketika menetapkan seseorang sebagai saksi pelaku atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah JC. (Baca juga: Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi)
Edwin menjelaskan, UU Nomor 31 Tahun 2014 jelas sekali telah mengatur pemenuhan hak JC seseorang yang berstatus sebagai narapidana. Dalam memenuhi hak narapidana seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan hak lainnya, LPSK diberikan wewenang untuk memberikan rekomendasi tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) agar narapidana mendapatkan penghargaan sesuai yang dijanjikan oleh UU.
"Dalam ketentuan ini, UU Nomor 31 Tahun 2014 memerintahkan Menkumham untuk menjalankan rekomendasi LPSK dengan sungguh-sungguh. Aturan tentang saksi pelaku atau JC ada di pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 yang terdiri dari 5 ayat, semuanya jelas," tegas Edwin melalui siaran pers, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)
Dia mengungkapkan, UU Nomor 31 Tahun 2014 pun telah mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bahkan bisa dimulai dari proses penyidikan.
"Jadi bisa disimpulkan, apabila penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa adalah JC tanpa didasari rekomendasi LPSK, maka hal tersebut tidak sejalan dengan hukum acara yang telah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014, yang mensyarakatkan rekomendasi LPSK," ucapnya.
Lihat Juga :