LPSK Kritik Status JC Nazaruddin Berujung Remisi dan Cuti Bebas

Jum'at, 19 Juni 2020 - 17:25 WIB
loading...
LPSK Kritik Status JC...
LPSK mengkritik terjadinya silang pendapat antara KPK dengan Ditjen Pemasyarakatan terkait status justice collaborator (JC) terpidana M Nazaruddin yang berujung remisi sebelumnya dan cuti menjelang bebas (CMB). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik terjadinya silang pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ditjen Pemasyarakatan terkait status justice collaborator (JC) terpidana M Nazaruddin yang berujung remisi sebelumnya dan cuti menjelang bebas (CMB)

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, sengkarut status JC terpidana pemilik Permai Group Muhammad Nazaruddin alias Nazar yang muncul setelah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan CMB kepada Nazar kemudian KPK membantah pemberian JC tersebut sebenarnya bisa saja tidak terjadi sejak awal.

Maksudnya kata Edwin, sengkarut itu tidak akan terjadi jika penegak hukum termasuk KPK sejak awal menjadikan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai rujukan utama ketika menetapkan seseorang sebagai saksi pelaku atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah JC. (Baca juga: Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi)

Edwin menjelaskan, UU Nomor 31 Tahun 2014 jelas sekali telah mengatur pemenuhan hak JC seseorang yang berstatus sebagai narapidana. Dalam memenuhi hak narapidana seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan hak lainnya, LPSK diberikan wewenang untuk memberikan rekomendasi tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) agar narapidana mendapatkan penghargaan sesuai yang dijanjikan oleh UU.

"Dalam ketentuan ini, UU Nomor 31 Tahun 2014 memerintahkan Menkumham untuk menjalankan rekomendasi LPSK dengan sungguh-sungguh. Aturan tentang saksi pelaku atau JC ada di pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 yang terdiri dari 5 ayat, semuanya jelas," tegas Edwin melalui siaran pers, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)

Dia mengungkapkan, UU Nomor 31 Tahun 2014 pun telah mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bahkan bisa dimulai dari proses penyidikan.

"Jadi bisa disimpulkan, apabila penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa adalah JC tanpa didasari rekomendasi LPSK, maka hal tersebut tidak sejalan dengan hukum acara yang telah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014, yang mensyarakatkan rekomendasi LPSK," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Penggunaan AI Melesat...
Penggunaan AI Melesat Sebabkan Harga Mobil Naik Signifikan
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 62: Dipa Terus Memprovokasi Novan, Sementara Davina Merasakan Firasat Buruk
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved