Partai Buruh Gugat UU Pembentukan Perundangan ke MK, Ini Alasannya

Senin, 27 Juni 2022 - 08:33 WIB
loading...
Partai Buruh Gugat UU...
Ketua Tim Pemenangan Khusus Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan alasan formil dan materiil pihaknya menggugat UU PPP. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Buruh akan mengajukan judicial review terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) ke Mahkamah Konstitusi , Senin (27/6/2022) hari ini. Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan ada beberapa alasan langkah ini diambil.

Pertama, dari aspek formil terdapat kerugian konstitusional. Menurut Said, UU P3 dibentuk tanpa kepastian hukum. Padahal di dalam UUD Pasal 28D ayat 1 dinyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.

"Aspek kepastian hukum tidak terpenuhi. Mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Ini membuat Partai Buruh merasa kepastian hukum yang dijamin konstitusi dilanggar," ujar Said, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Presiden Partai Buruh: JHT Itu Pertahanan Terakhir Pekerja atau Buruh

Kedua, kata Said dalam pembentukan Undang-Undang, ada beberapa asas yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

"Saya ambil contoh UU PPP ini. Apakah Undang-Undang ini dibentuk karena benar-benar dibutuhkan? Mayoritas rakyat Indonesia buruh, petani, hingga nelayan; mereka tidak butuh revisi UU PPP yang dimaksudkan untuk memuluskan UU Cipta Kerja jilid dua," kata Said Salahudin.

Namun Said mengungkapkan faktanya konfederasi-konfederai besar, serikat petani, hingga kelompok perempuan yang ada dalam Partai Buruh menolak revisi UU PPP yang dimaksudkan untuk memuluskan UU Cipta Kerja.

Menurut Said, revisi UU PPP harus dibaca dalam satu rangkaian dengan omnibus law UU Cipta Kerja. Hal itu dinyatakan sendiri di dalam penjelasan UU 13/2022. Di sana disebutkan, UU PPP diubah karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Cipta Kerja.

Hal yang lain, kerugian konstitusional yang dialami adalah tidak adanya keterlibatan kaum buruh, petani, dan nelayan. Mereka seharusnya dilibatkan dalam revisi UU PPP. Karena revisi ini menyangkut UU Cipta Kerja.

"Jadi mengulangi UU Cipta Kerja, revisi UU PPP tidak ada ketelibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, ecara teoritis, ini satu hal yang mutlak," tegas Said.



Sementara itu, dari aspek materiil, omnibus sebagai sebuah metode pembentukan Undang-Undang secara hukum memang diakui.

"Namun demikian, omnibus law harus dipandang dengan memperhatikan korelasi antar Undang-Undang. Tidak asal menggabungkan Undang-Undang. UU Cipta Kerja sebagai contoh, memasukkan lebih dari 80 Undang-Undang yang tidak terkait satu sama lain," jelasnya.

Hal lain yang disoroti Said Salahudin adalah adanya ketentuan yang mengatakan, sesuatu yang disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR bisa dilakukan perbaikan.

"Saya sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan membatalkan ini. Karena sebuah RUU yang ditetapkan dalam rapat DPR, RUU tersebut sudah berubah menjadi UU. Itu namanya pengesahan materiil," pungkas Said.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Dialog dengan...
Prabowo Dialog dengan KSPI dan Partai Buruh selama 1,5 Jam, Bahas Apa?
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Uji Materiil UU Bahasa,...
Uji Materiil UU Bahasa, Ahli Hukum: Perjanjian yang Dibuat Hanya Dalam Bahasa Asing Tidak Sah
Wujudkan Fraksi Rakyat,...
Wujudkan Fraksi Rakyat, Aktivis Gugat UU Pemilu ke MK
AMMDI Berniat Judicial...
AMMDI Berniat Judicial Review UU TNI dan KUHAP Baru ke MK
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
70 Anggota Parlemen...
70 Anggota Parlemen Inggris Tuntut PM Keir Starmer Mundur, Ini Penyebabnya
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved