2 Tersangka KSP Indosurya Cipta Lepas Demi Hukum, Polisi-Jaksa Saling Bantah
Minggu, 26 Juni 2022 - 09:40 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadena menegaskan posisi berkas kasus tersangka PT Indosurya yang lepas demi hukum berada di tangan penyidik. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan lepasnya dua tersangka kasus dugaan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dari tahanan rutan Bareskrim bukan kesalahan jaksa. Sebab berkas sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap dan telah dikembalikan kepada polisi sebagai penyidik.
"Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022).
Ketut mambantah bahwa berkas dua tersangka masih berada di tangan jaksa untuk diteliti. Dia memastikan telah mengembalikan berkas kepada penyidik pada 24 Juni 2022 disertai dengan sejumlah petunjuk.
"Berkas perkara atas nama tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Pastikan Proses Hukum Kasus Penipuan KSP Indosurya Tetap Dilanjutkan
"Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022).
Ketut mambantah bahwa berkas dua tersangka masih berada di tangan jaksa untuk diteliti. Dia memastikan telah mengembalikan berkas kepada penyidik pada 24 Juni 2022 disertai dengan sejumlah petunjuk.
"Berkas perkara atas nama tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Pastikan Proses Hukum Kasus Penipuan KSP Indosurya Tetap Dilanjutkan
Lihat Juga :