Tugas dan Fungsi Paspampres, Kenali dan Pahami

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:10 WIB
loading...
A A A
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.

Itulah tugas dan fungsi Paspampres yang bisa diketahui. Tugas pasukan ini memang dikhususkan melindungi Presiden dan para pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia dari berbagai ancaman.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)