Tugas dan Fungsi Paspampres, Kenali dan Pahami

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:10 WIB
loading...
Tugas dan Fungsi Paspampres,...
Tugas dan Fungsi Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan Negara. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tugas dan Fungsi Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan Negara. Sebab, tugasnya buka hanya menjaga keselamatan Presiden , tapi mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).

Pada awalnya Paspampres bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) yang kemudian diubah pada 16 Februari 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988. Paspampres memiliki tugas dan fungsi tersendiri.

Baca juga : Paspampres Pastikan Daerah Pertemuan Jokowi dengan Zelensky Aman

Berikut tugas dan fungsi Paspamres seperti dilansir laman resmi TNI :

- Tugas Pokok Paspampres

Paspampres bertugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Untuk tugas Paspampres sendiri memang berpusat pada pengamanan Presiden dan juga keluarga presiden tidak hanya di Indonesia tetapi juga bila Presiden sedang melakukan perjalanan ke Luar Negeri. Tidak hanya itu, terkadang pasukan ini juga ditugaskan untuk melindungi mantan Presiden, meskipun bukan prioritas utamanya.

- Fungsi Paspampres
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti dari Jabatan Presiden
Pengadaan Alutsista...
Pengadaan Alutsista TNI Harus Didukung Anggaran Perawatan dan Inhan Dalam Negeri
Wacana Pembatasan Jabatan...
Wacana Pembatasan Jabatan Kapolri Tidak Diperlukan, Kurangi Fleksibilitas Presiden
Gelar Forum Satu Data...
Gelar Forum Satu Data TNI, Pusinfolahta: Wujudkan Tata Kelola Data yang Akurat
Mabes TNI Tertibkan...
Mabes TNI Tertibkan Rumah Dinas di Kompleks Slipi, Kapuspen: Untuk Prajurit Aktif
JK Ungkit Jasa Jadikan...
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, PDIP: Joko Widodo Memang Berkhianat ke Orang Berjasa Besar
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Bukan Punya Presiden,...
Bukan Punya Presiden, Ini 5 Mobil dengan Kaca Anti Peluru yang Dijual Bebas
Rekomendasi
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved