Tugas dan Fungsi Paspampres, Kenali dan Pahami

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:10 WIB
loading...
Tugas dan Fungsi Paspampres,...
Tugas dan Fungsi Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan Negara. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tugas dan Fungsi Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan Negara. Sebab, tugasnya buka hanya menjaga keselamatan Presiden , tapi mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).

Pada awalnya Paspampres bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) yang kemudian diubah pada 16 Februari 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988. Paspampres memiliki tugas dan fungsi tersendiri.

Baca juga : Paspampres Pastikan Daerah Pertemuan Jokowi dengan Zelensky Aman

Berikut tugas dan fungsi Paspamres seperti dilansir laman resmi TNI :

- Tugas Pokok Paspampres

Paspampres bertugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Untuk tugas Paspampres sendiri memang berpusat pada pengamanan Presiden dan juga keluarga presiden tidak hanya di Indonesia tetapi juga bila Presiden sedang melakukan perjalanan ke Luar Negeri. Tidak hanya itu, terkadang pasukan ini juga ditugaskan untuk melindungi mantan Presiden, meskipun bukan prioritas utamanya.

- Fungsi Paspampres
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti dari Jabatan Presiden
Pengadaan Alutsista...
Pengadaan Alutsista TNI Harus Didukung Anggaran Perawatan dan Inhan Dalam Negeri
Wacana Pembatasan Jabatan...
Wacana Pembatasan Jabatan Kapolri Tidak Diperlukan, Kurangi Fleksibilitas Presiden
Gelar Forum Satu Data...
Gelar Forum Satu Data TNI, Pusinfolahta: Wujudkan Tata Kelola Data yang Akurat
Mabes TNI Tertibkan...
Mabes TNI Tertibkan Rumah Dinas di Kompleks Slipi, Kapuspen: Untuk Prajurit Aktif
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Rekomendasi
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Harry Kane Pecahkan...
Harry Kane Pecahkan Rekor Gary Lineker di Piala Dunia
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved