Tugas dan Fungsi Paspampres, Kenali dan Pahami

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:10 WIB
loading...
Tugas dan Fungsi Paspampres, Kenali dan Pahami
Tugas dan Fungsi Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan Negara. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tugas dan Fungsi Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan Negara. Sebab, tugasnya buka hanya menjaga keselamatan Presiden , tapi mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).

Pada awalnya Paspampres bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) yang kemudian diubah pada 16 Februari 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988. Paspampres memiliki tugas dan fungsi tersendiri.

Baca juga : Paspampres Pastikan Daerah Pertemuan Jokowi dengan Zelensky Aman

Berikut tugas dan fungsi Paspamres seperti dilansir laman resmi TNI :

- Tugas Pokok Paspampres

Paspampres bertugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Untuk tugas Paspampres sendiri memang berpusat pada pengamanan Presiden dan juga keluarga presiden tidak hanya di Indonesia tetapi juga bila Presiden sedang melakukan perjalanan ke Luar Negeri. Tidak hanya itu, terkadang pasukan ini juga ditugaskan untuk melindungi mantan Presiden, meskipun bukan prioritas utamanya.

- Fungsi Paspampres

Fungsi Paspampres terbagi menjadi dua, yaitu Fungsi Utama dan Fungsi Organik Militer.

1. Fungsi Utama

- Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
- Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
- Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
- Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
- Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainya.
- Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Baca juga : Dua Paspampres Biden Mabuk dan Berkelahi di Korsel

2. Fungsi Organik Militer

- Intelijen

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

- Operasi dan latihan

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu keterampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.

- Personel

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.

- Logistik

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.

Itulah tugas dan fungsi Paspampres yang bisa diketahui. Tugas pasukan ini memang dikhususkan melindungi Presiden dan para pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia dari berbagai ancaman.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)