Pengacara Korban DNA Pro Tanggapi Soal Pernyataan Direktur PT MAS

Jum'at, 24 Juni 2022 - 23:24 WIB
loading...
Pengacara Korban DNA Pro Tanggapi Soal Pernyataan Direktur PT MAS
Kuasa hukum korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, Bayu Wicaksono angkat bicara soal tudingan PT MAS. FOTO/ILUSTASI/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro , Bayu Wicaksono angkat bicara terhadap tuduhan Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi yang memojokkan diri. Dia menepis tudingan Encep Rudi telah merendahkan profesi pengemudi atau tukang ojek.

Bayu mengatakan pernyataan bahwa Encep Rudi berprofesi tukang ojek memang berdasarkan hasil investigasi dirinya ketika berkunjung langsung ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, tempat Rudi bermukim. Dia menegaskan penyebutan Encep Rudi sebagai tukang ojek itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menganggap rendah profesi tersebut.

"Saya ingin meluruskan bahwa pernyataan Encep Rudi berprofesi sebagai tukang ojek berdasarkan hasil investigasi di Garut. Memang faktanya begitu, tidak ada kata merendahkan, tidak ada menjelek-jelekkan. Begitu fakta hasil investigasi saya," ujarnya ketika dihubungi SINDOnews melalui sambungan telepon, Jumat (24/6/2022) malam.

Baca juga: Direktur PT MAS Tepis Tudingan Kuasa Hukum Korban DNA Pro

Bayu mengungkapkan dirinya melihat langsung Encep Rudi nongkrong di pangkalan ojek dan kemudian mengojek ketika ada penumpang. Dia juga mendapati fakta dalam investigasi itu bahwa Encep Rudi tidak berprofesi sebagai guru.

Dia juga menemukan kejanggalan bahwa PT MAS yang dipimpin Encep Rudi, perusahaan yang mengelola robot trading DNA Pro dan menerima dana investasi para anggota (member) senilai Rp1 miliar per hari tidak memiliki kompetensi di bidang itu.

Bayu malah mencurigai Encep Rudi mencoba berkelit sekalian mencari empati dari para pengemudi ojek dengan seolah-olah merasa direndahkan. Padahal bukan itu inti masalahnya.

"Dia ingin mengaburkan pesoalan bahwa dana member yang harusnya dikembalikan dengan mengalihkan isu dengan saya menjelekkan profesi tukang ojek. Pada intinya, MAS sebagai broker, masih memegang dana member, 80 orang klien saya dengan total kerugian sekitar Rp45 miliar," katanya.

Bayu menengarai Encep Rudi hanya dimanfaatkan oleh orang atau kelompok tertentu dalam investasi bodong DNA Pro. "Mungkin dia dipakai saja namanya. Yang pasti ada pengendali transaksi. Harus diungkap siapa pengendali transaksi finasial," tandas Bayu.

Pernyataan Bayu Wicaksono sekaligus menanggapi artikel di Sindonews.com berjudul "Direktur PT MAS Tepis Tudingan Kuasa Hukum Korban DNA Pro". Sebelumnya, Bayu mewakili korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro menyampikan keberatan karena tidak menyertakan konfirmasi atas tuduhan Encep Rudi di dalamnya.

Dalam artikel itu, Encep Rudi Rudi tersebut menyampaikan bahwa dirinya tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan kuasa hukum korban DNA Pro, Bayu Wicaksono. Menurut Rudi, memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya pada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata.

"Apalagi saya melakukan hal tersebut, semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," ucapnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)