Mantan Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara

Senin, 06 Oktober 2025 - 20:20 WIB
loading...
Mantan Dirut IIM Ekiawan...
Mantan Dirut PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara terkait kasus investasi fiktif. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Dirut PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara terkait kasus investasi fiktif. Hakim menyatakan, Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan. Kemudian, Ekiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD253,660.

Baca juga: Kasus Korupsi PT Taspen, Eks Dirut PT IIM Dituntut 9 Tahun Penjara



Jika hal tersebut tidak dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa akan menyita harta bendanya guna menutupi uang pengganti. Dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hal yang memberatkan, perbuatan Ekiawan telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan di mana dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved