Curi Barang Bukti Investasi Bodong, Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun

Selasa, 08 Juli 2025 - 13:30 WIB
loading...
Curi Barang Bukti Investasi...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya dengan pidana 7 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya dengan pidana 7 tahun penjara.

Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi investasi bodong robot trading Fahrenheit berupa mencuri barang bukti senilai Rp11,7 miliar.

Baca juga: Dicecar Jaksa soal Uang Rp11 Triliun, Terdakwa Investasi Bodong Sewot

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Azam dengan besaran Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim menilai Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Jepang Pesta Gol, Tunisia...
Jepang Pesta Gol, Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved