Curi Barang Bukti Investasi Bodong, Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun

Selasa, 08 Juli 2025 - 13:30 WIB
loading...
Curi Barang Bukti Investasi...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya dengan pidana 7 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya dengan pidana 7 tahun penjara.

Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi investasi bodong robot trading Fahrenheit berupa mencuri barang bukti senilai Rp11,7 miliar.

Baca juga: Dicecar Jaksa soal Uang Rp11 Triliun, Terdakwa Investasi Bodong Sewot

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Azam dengan besaran Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim menilai Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved