Direktur PT MAS Tepis Tudingan Kuasa Hukum Korban DNA Pro

Selasa, 03 Mei 2022 - 07:00 WIB
loading...
Direktur PT MAS Tepis...
Direktur PT MAS, Encep Rudi sebagai Pimpinan Representatif broker asal Rusia Alfa Success Corp (ASC) mengatakan mempercayakan kasus robot trading DNA Pro kepada Bareskrim Polri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS), Encep Rudi sebagai Pimpinan Representatif broker asal Rusia Alfa Success Corp (ASC) menepis tudingan Bayu Wicaksono, kuasa hukum korban yang mengajukan gugatan perdata terkait masalah robot trading ilegal DNA Pro .

Pria 45 tahun yang kerap disapa Rudi tersebut menyampaikan bahwa dirinya tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan kuasa hukum korban. Menurut Rudi, memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya pada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata, di sisi lain, kegiatan tersebut dilakukannya semata-mata untuk melengkapi dedikasinya di daerah kelahirannya. Baca juga: Bos DNA Pro Ditangkap, DPR Harap Kerugian Korban Bisa Dikembalikan

Rudi menegaskan kalau dirinya adalah mahasiswa Lulusan Akademi Kemaritiman pada tahun 1999. Rudi mengisi masa mudanya dengan berlayar ke berbagai negara. Setelah dirasa cukup, Rudi memfokuskan pelayanan di daerahnya dengan menjabat sebagai lurah di Kersamanah, Kabupaten Garut selama 1 periode.

Dijelaskan Rudi, setelah menyelesaikan amanah sebagai lurah, dirinya ditunjuk untuk kemudian menjabat sebagai Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) berdomisili di bilangan Kemayoran Jakarta Pusat.

“Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut,” katanya.

Selain itu, Rudi juga keberatan dengan tudingan Bayu Wicaksono yang seolah-olah sangat merendahkan profesi jasa pengantar. Menurut dia, setiap orang boleh mendapat kesempatan pekerjaan sebagai apa saja. "Apalagi saya menlakukan hal tersebut, semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," ucapnya.

“Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" sambungnya.

Ia mengatakan saat ini gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi dari Rp9 juta sampai Rp2,3 miliar. Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp420 miliar.

"Uang itu tak bisa diambil pasca Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada 28 Januari 2022, kami dr Broker, hanya dapat melakukan WD bila Trading berjalan," jelasnya.

Para korban berinvestasi di PT MAS dan PT KGB lewat website, kemudian diberi user name untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp0, bahkan minus.

Perkara investasi bodong ini tengah dalam proses penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp97 miliar.

"Saat ini kepolisian telah memproses perkara ini, mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung," tegas Rudi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)