Direktur PT MAS Tepis Tudingan Kuasa Hukum Korban DNA Pro
Selasa, 03 Mei 2022 - 07:00 WIB
loading...
Direktur PT MAS, Encep Rudi sebagai Pimpinan Representatif broker asal Rusia Alfa Success Corp (ASC) mengatakan mempercayakan kasus robot trading DNA Pro kepada Bareskrim Polri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS), Encep Rudi sebagai Pimpinan Representatif broker asal Rusia Alfa Success Corp (ASC) menepis tudingan Bayu Wicaksono, kuasa hukum korban yang mengajukan gugatan perdata terkait masalah robot trading ilegal DNA Pro .
Pria 45 tahun yang kerap disapa Rudi tersebut menyampaikan bahwa dirinya tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan kuasa hukum korban. Menurut Rudi, memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya pada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata, di sisi lain, kegiatan tersebut dilakukannya semata-mata untuk melengkapi dedikasinya di daerah kelahirannya. Baca juga: Bos DNA Pro Ditangkap, DPR Harap Kerugian Korban Bisa Dikembalikan
Rudi menegaskan kalau dirinya adalah mahasiswa Lulusan Akademi Kemaritiman pada tahun 1999. Rudi mengisi masa mudanya dengan berlayar ke berbagai negara. Setelah dirasa cukup, Rudi memfokuskan pelayanan di daerahnya dengan menjabat sebagai lurah di Kersamanah, Kabupaten Garut selama 1 periode.
Dijelaskan Rudi, setelah menyelesaikan amanah sebagai lurah, dirinya ditunjuk untuk kemudian menjabat sebagai Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) berdomisili di bilangan Kemayoran Jakarta Pusat.
“Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut,” katanya.
Selain itu, Rudi juga keberatan dengan tudingan Bayu Wicaksono yang seolah-olah sangat merendahkan profesi jasa pengantar. Menurut dia, setiap orang boleh mendapat kesempatan pekerjaan sebagai apa saja. "Apalagi saya menlakukan hal tersebut, semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," ucapnya.
“Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" sambungnya.
Pria 45 tahun yang kerap disapa Rudi tersebut menyampaikan bahwa dirinya tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan kuasa hukum korban. Menurut Rudi, memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya pada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata, di sisi lain, kegiatan tersebut dilakukannya semata-mata untuk melengkapi dedikasinya di daerah kelahirannya. Baca juga: Bos DNA Pro Ditangkap, DPR Harap Kerugian Korban Bisa Dikembalikan
Rudi menegaskan kalau dirinya adalah mahasiswa Lulusan Akademi Kemaritiman pada tahun 1999. Rudi mengisi masa mudanya dengan berlayar ke berbagai negara. Setelah dirasa cukup, Rudi memfokuskan pelayanan di daerahnya dengan menjabat sebagai lurah di Kersamanah, Kabupaten Garut selama 1 periode.
Dijelaskan Rudi, setelah menyelesaikan amanah sebagai lurah, dirinya ditunjuk untuk kemudian menjabat sebagai Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) berdomisili di bilangan Kemayoran Jakarta Pusat.
“Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut,” katanya.
Selain itu, Rudi juga keberatan dengan tudingan Bayu Wicaksono yang seolah-olah sangat merendahkan profesi jasa pengantar. Menurut dia, setiap orang boleh mendapat kesempatan pekerjaan sebagai apa saja. "Apalagi saya menlakukan hal tersebut, semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," ucapnya.
“Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" sambungnya.
Lihat Juga :