Kemenag Belum Terima Surat Resmi Tambahan Kuota Haji 10 Ribu
Rabu, 22 Juni 2022 - 21:04 WIB
loading...
Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi tambahan kuota haji 1443H/2022M sebesar 10 ribu, dan menunggu terbitnya surat tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait tambahan kuota haji 1443H/2022M sebesar 10 ribu. Sehingga dirinya mengaku akan menunggu terbitnya surat tersebut.
"Surat resminya belum masuk," kata Hilman saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto menyampaikan, dirinya mendapatkan kabar dari Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (21/6/2022) malam, bahwa adanya penambahan 10.000 kuota haji dari kerajaan saudi untuk Indonesia.
"Nah merespons ini tentu kami harus hati-hati karena tanpa persetujuan atau ada payung hukum dari DPR ya Kemenag tidak bisa melakukan banyak hal," ujarnya.
"Surat resminya belum masuk," kata Hilman saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto menyampaikan, dirinya mendapatkan kabar dari Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (21/6/2022) malam, bahwa adanya penambahan 10.000 kuota haji dari kerajaan saudi untuk Indonesia.
"Nah merespons ini tentu kami harus hati-hati karena tanpa persetujuan atau ada payung hukum dari DPR ya Kemenag tidak bisa melakukan banyak hal," ujarnya.
Lihat Juga :