Satgas BLBI Pastikan Aset Obligor Harjono Tak Dialihkan ke Malaysia
Rabu, 22 Juni 2022 - 14:51 WIB
loading...
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) memastikan bahwa tidak ada aset dari Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono yang dialihkan ke tangan perusahaan Malaysia. Duo Harjono merupakan salah satu obligor dalam kasus penanganan hak tagih BLBI.
Nama keduanya tercantum sebagai obligor dari PT Bank Asia Pasific. Tanah seluas 89,01 hektare, meliputi 1 lapangan golf dan 2 hotel yang telah disita oleh Satgas BLBI dikabarkan telah berpindah tangan ke WN Malaysia.
Kepastian tidak adanya pengalihan aset ke luar negeri itu disampaikan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengonfirmasi langsung ke otoritas setempat di Labuan, Malaysia.
Baca juga: Mahfud Minta Pengemplang BLBI Tak Main Kucing-kucingan
Nama keduanya tercantum sebagai obligor dari PT Bank Asia Pasific. Tanah seluas 89,01 hektare, meliputi 1 lapangan golf dan 2 hotel yang telah disita oleh Satgas BLBI dikabarkan telah berpindah tangan ke WN Malaysia.
Kepastian tidak adanya pengalihan aset ke luar negeri itu disampaikan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengonfirmasi langsung ke otoritas setempat di Labuan, Malaysia.
Baca juga: Mahfud Minta Pengemplang BLBI Tak Main Kucing-kucingan
Lihat Juga :