Tekad Hakim Agung Yulis Bantu Kembalikan Dana BLBI Diapresiasi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:03 WIB
loading...
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra mengapresiasi tekad Hakim Agung Yulis dalam membantu mengembalikan dana BLBI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tekad Hakim Agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) membantu pengembalian uang negara melalui Satgas BLBI diapresiasi. Apalagi komitmen Yulis tersebut bukan isapan jempol belaka.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra menilai, tekad Yulius terbukti dengan memenangkan kasasi Satgas BLBI dalam perkara sita aset senilai Rp2 triliun di Bogor.
“Kita apresiasi, karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tidak bisa dibeli,” ujar Septa, Selasa (17/10/2023).
Septa mengungkapkan, godaan dalam menangani kasus BLBI begitu besar. Hal itu karena perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun di mana proses penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.
Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor di Banten, Nilainya Tembus Rp171,68 Miliar
Di samping itu, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal. Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara.
“Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang) tapi memang menghindar. Nah. mereka ini berani bayar ratusan miliar, termasuk ke hakim supaya asetnya tetap aman,” jelasnya.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra menilai, tekad Yulius terbukti dengan memenangkan kasasi Satgas BLBI dalam perkara sita aset senilai Rp2 triliun di Bogor.
“Kita apresiasi, karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tidak bisa dibeli,” ujar Septa, Selasa (17/10/2023).
Septa mengungkapkan, godaan dalam menangani kasus BLBI begitu besar. Hal itu karena perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun di mana proses penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.
Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor di Banten, Nilainya Tembus Rp171,68 Miliar
Di samping itu, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal. Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara.
“Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang) tapi memang menghindar. Nah. mereka ini berani bayar ratusan miliar, termasuk ke hakim supaya asetnya tetap aman,” jelasnya.
Lihat Juga :