Tekad Hakim Agung Yulis Bantu Kembalikan Dana BLBI Diapresiasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tekad Hakim Agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) membantu pengembalian uang negara melalui Satgas BLBI diapresiasi. Apalagi komitmen Yulis tersebut bukan isapan jempol belaka.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra menilai, tekad Yulius terbukti dengan memenangkan kasasi Satgas BLBI dalam perkara sita aset senilai Rp2 triliun di Bogor.
“Kita apresiasi, karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tidak bisa dibeli,” ujar Septa, Selasa (17/10/2023).
Septa mengungkapkan, godaan dalam menangani kasus BLBI begitu besar. Hal itu karena perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun di mana proses penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.
Di samping itu, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal. Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara.
“Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang) tapi memang menghindar. Nah. mereka ini berani bayar ratusan miliar, termasuk ke hakim supaya asetnya tetap aman,” jelasnya.
Diketahui, MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor. Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.
MA juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa. Dengan demikian, tindakan sita aset oleh Satgas BLBI terhadap tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Developmen sah.
Septa menilai putusan kasasi MA itu membuktikan komitmen Hakim Agung Yulius. Apalagi Yulis juga bertindak sebagai Ketua Majelis pada perkara tersebut dengan ditemani dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Is Sudaryono.
Putusan itu turut meyakinkan publik tentang fungsi kelembagaan MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum. “Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu keadaan berbalik di tingkat kasasi. Ini kan luar biasa,” tandasnya
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra menilai, tekad Yulius terbukti dengan memenangkan kasasi Satgas BLBI dalam perkara sita aset senilai Rp2 triliun di Bogor.
“Kita apresiasi, karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tidak bisa dibeli,” ujar Septa, Selasa (17/10/2023).
Septa mengungkapkan, godaan dalam menangani kasus BLBI begitu besar. Hal itu karena perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun di mana proses penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.
Di samping itu, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal. Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara.
“Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang) tapi memang menghindar. Nah. mereka ini berani bayar ratusan miliar, termasuk ke hakim supaya asetnya tetap aman,” jelasnya.
Diketahui, MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor. Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.
MA juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa. Dengan demikian, tindakan sita aset oleh Satgas BLBI terhadap tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Developmen sah.
Septa menilai putusan kasasi MA itu membuktikan komitmen Hakim Agung Yulius. Apalagi Yulis juga bertindak sebagai Ketua Majelis pada perkara tersebut dengan ditemani dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Is Sudaryono.
Putusan itu turut meyakinkan publik tentang fungsi kelembagaan MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum. “Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu keadaan berbalik di tingkat kasasi. Ini kan luar biasa,” tandasnya
(cip)