Saksi Ahli: Kuorum Paripurna Pengesahan RUU Harus Berdasarkan Kehadiran Fisik
Rabu, 24 Juni 2020 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, pengambilan keputusan juga harus dilakukan DPR sebagai lembaga, bukan fraksi atau anggota. Rapat paripurna pun menjadi forum bagi anggota yang tak terlibat dalam pembahasan sebelumnya untuk menyampaikan pendapatnya.
Ketiga, kehadiran fisik penting untuk mengantisipasi tidak terjadinya kesepakatan hingga harus voting. Kalau namanya hanya ada di dalam daftar hadir dan tidak terjadi musyawarah mufakat, maka harus dilakukan pemungutan suara langsung.
“Voting diikuti jumlah anggota yang kurang, tidak sesuai dengan daftar hadir. Bagaimana bisa berjalan voting ini? Inilah mengapa urgensinya hadir secara fisik,” jelasnya.
Sebelumnya, Kurnia Ramadhana selaku kuasa hukum pemohon, sempat mengatakan telah menyerahkan bukti tidak kuorumnya rapat paripurna DPR kepada majelis hakim. Menurut dia, rapat paripurna itu hanya dihadiri secara fisik sekitar 120 dari total 560 anggota dewan ketika UU KPK disahkan menjadi inisiatif DPR.
Ketiga, kehadiran fisik penting untuk mengantisipasi tidak terjadinya kesepakatan hingga harus voting. Kalau namanya hanya ada di dalam daftar hadir dan tidak terjadi musyawarah mufakat, maka harus dilakukan pemungutan suara langsung.
“Voting diikuti jumlah anggota yang kurang, tidak sesuai dengan daftar hadir. Bagaimana bisa berjalan voting ini? Inilah mengapa urgensinya hadir secara fisik,” jelasnya.
Sebelumnya, Kurnia Ramadhana selaku kuasa hukum pemohon, sempat mengatakan telah menyerahkan bukti tidak kuorumnya rapat paripurna DPR kepada majelis hakim. Menurut dia, rapat paripurna itu hanya dihadiri secara fisik sekitar 120 dari total 560 anggota dewan ketika UU KPK disahkan menjadi inisiatif DPR.
(muh)
Lihat Juga :