Saksi Ahli: Kuorum Paripurna Pengesahan RUU Harus Berdasarkan Kehadiran Fisik

Rabu, 24 Juni 2020 - 21:31 WIB
loading...
Saksi Ahli: Kuorum Paripurna...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuorum rapat paripurna DPR dalam pengesahan rancangan undang-undang (RUU) semestinya dihitung berdasarkan kehadiran fisik anggota DPR, bukan dari daftar hadir.

Hal ini diungkapkan Bagir Manan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam siding gugatan uji materi UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020).

Berdasarkan keterangan pemohon, pengesahan DPR atas revisi UU KPK itu tidak memenuhi kuorum karena tidak dihadiri minimal 50 persen tambah 1 anggota DPR.

“Seandainya hal ini terbukti benar, pengesahan persetujuan rancangan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tersebut menjadi undang-undang bukan sekedar cacat hukum, tetapi tidak sah karena itu batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” papar Bagir saat memberikan keterangan sebagai ahli pemohon di MK, Rabu (24/6).

Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto yang juga menjadi saksi ahli, berpendapat senada. Ia mengatakan ada tiga esensi mengapa rapat paripurna harus kuorum secara fisik.

Pertama, DPR sebagai lembaga representatif harus menyampaikan aspirasi dari yang diwakili. Penyampaian itu harus ada wujudnya yang bisa dilihat dan didengar dalam suatu pengambilan keputusan.

“Bentuk konkret dalam konsep pelaksanaan perwakilan ini, (wakil rakyat) hadir dalam gedung tersebut sehingga dia bisa mengungkapkan ini rasa rakyat, ini pendapatnya,” terang Aan secara daring.

Kedua, pengambilan keputusan juga harus dilakukan DPR sebagai lembaga, bukan fraksi atau anggota. Rapat paripurna pun menjadi forum bagi anggota yang tak terlibat dalam pembahasan sebelumnya untuk menyampaikan pendapatnya.

Ketiga, kehadiran fisik penting untuk mengantisipasi tidak terjadinya kesepakatan hingga harus voting. Kalau namanya hanya ada di dalam daftar hadir dan tidak terjadi musyawarah mufakat, maka harus dilakukan pemungutan suara langsung.

“Voting diikuti jumlah anggota yang kurang, tidak sesuai dengan daftar hadir. Bagaimana bisa berjalan voting ini? Inilah mengapa urgensinya hadir secara fisik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kurnia Ramadhana selaku kuasa hukum pemohon, sempat mengatakan telah menyerahkan bukti tidak kuorumnya rapat paripurna DPR kepada majelis hakim. Menurut dia, rapat paripurna itu hanya dihadiri secara fisik sekitar 120 dari total 560 anggota dewan ketika UU KPK disahkan menjadi inisiatif DPR.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Di Sidang Paripurna...
Di Sidang Paripurna DPR, Prabowo: Kekayaan Mengalir ke Luar Negeri Jadi Penyebab Gaji Guru Kecil
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Tutup Masa Sidang 2025,...
Tutup Masa Sidang 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja dan Hasil Reses
Tutup Akhir Tahun 2025,...
Tutup Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda
Sidang Paripurna DPRD...
Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor, Adityawarman Apresiasi Peran Guru
Rekomendasi
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved