Pemuda Muhammadiyah Minta Jokowi Revisi Perpres 191/2014 karena Rugikan Nelayan
Selasa, 21 Juni 2022 - 21:17 WIB
loading...
PP Pemuda Muhammadiyah dan Koalisi Ketahanan Usaha Perikanan (Kusuka) meminta Presiden Jokowi merevisi Perpes 191 Tahun 2014 karena dinilai merugikan nelayan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah dan Koalisi Ketahanan Usaha Perikanan (Kusuka) meminta Presiden Jokowi merevisi Perpes 191 Tahun 2014 karena dinilai sangat merugikan nelayan.
Hal itu diungkapkan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah bidang Kemaritiman, Dedi Irawan setelah bertemu Nelayan yang terdiri dari International Budget Partnership (IBP Indonesia), Perkumpulan Inisiatif, Seknas FITRA dan Kota Kita. Dedi menerangkan, revisi perpres itu diperlukan dengan memasukkan kebijakan afirmasi ketersediaan akses BBM bersubsidi solar dan pertalite kepada nelayan kecil dengan kapal 10 GT ke bawah.
"Mempermudah akses BBM bersubsidi dengan menggunakan kartu Kusuka yang menjadi alat kontrol kuota BBM subsidi yang direalisasikan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT ke bawah. Menjadikan Kartu Kusuka sebagai alat untuk mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT," ujar Dedi di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: 5 Khittah Tanwir II Pemuda Muhammadiyah, Salah satunya Mengamalkan Islam Wasathiyah
Sebab, dengan begitu subsidi BBM ke nelayan bisa diwujudkan. Terlebih, banyak nelayan-nelayan kecil akan terbantu kehidupannya jika BBM subsidi yang memang dialokasikan pemerintah dapat diakses dengan baik. "Maka dari itu, Koalisi Kusuka mendorong revisi perpres 191/2019 di mana Perubahan perpres akan menjadi dasar bagi regulator dalam hal ini BPH Migas untuk melakukan revisi Peraturan BPH sehingga penyederhanaan syarat penyaluran dapat disederhanakan," jelasnya.
Melihat hal itu, Dedi yakin Presiden Jokowi mendukung revisi tersebut. Sebab, Presiden Jokowi sangat perduli terhadap rakyat kecil. Pemerintahan Indonesia telah mengatur akses terhadap bahan bahan bakar minyak untuk nelayan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016.
Baca juga: Tanwir Pemuda Muhammadiyah, Jokowi: Pemuda Harus Siapkan Diri untuk Masa Depan
Hal itu diungkapkan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah bidang Kemaritiman, Dedi Irawan setelah bertemu Nelayan yang terdiri dari International Budget Partnership (IBP Indonesia), Perkumpulan Inisiatif, Seknas FITRA dan Kota Kita. Dedi menerangkan, revisi perpres itu diperlukan dengan memasukkan kebijakan afirmasi ketersediaan akses BBM bersubsidi solar dan pertalite kepada nelayan kecil dengan kapal 10 GT ke bawah.
"Mempermudah akses BBM bersubsidi dengan menggunakan kartu Kusuka yang menjadi alat kontrol kuota BBM subsidi yang direalisasikan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT ke bawah. Menjadikan Kartu Kusuka sebagai alat untuk mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT," ujar Dedi di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: 5 Khittah Tanwir II Pemuda Muhammadiyah, Salah satunya Mengamalkan Islam Wasathiyah
Sebab, dengan begitu subsidi BBM ke nelayan bisa diwujudkan. Terlebih, banyak nelayan-nelayan kecil akan terbantu kehidupannya jika BBM subsidi yang memang dialokasikan pemerintah dapat diakses dengan baik. "Maka dari itu, Koalisi Kusuka mendorong revisi perpres 191/2019 di mana Perubahan perpres akan menjadi dasar bagi regulator dalam hal ini BPH Migas untuk melakukan revisi Peraturan BPH sehingga penyederhanaan syarat penyaluran dapat disederhanakan," jelasnya.
Melihat hal itu, Dedi yakin Presiden Jokowi mendukung revisi tersebut. Sebab, Presiden Jokowi sangat perduli terhadap rakyat kecil. Pemerintahan Indonesia telah mengatur akses terhadap bahan bahan bakar minyak untuk nelayan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016.
Baca juga: Tanwir Pemuda Muhammadiyah, Jokowi: Pemuda Harus Siapkan Diri untuk Masa Depan
Lihat Juga :