Pasal 87 Huruf a Bertentangan dengan UUD 1945, Wakil dan Ketua MK Harus Mundur
Senin, 20 Juni 2022 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, keduanya tidak diharuskan untuk meninggalkan statusnya sebagai hakim MK. Hal tersebut berdasarkan perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.
"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat 4 UUD 1945," ucapnya.
Untuk mencari pengganti keduanya, diberikan tenggat waktu sembilan bulan. "Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK," tutur Hakim MK Enny Nurbaningsih.
"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat 4 UUD 1945," ucapnya.
Untuk mencari pengganti keduanya, diberikan tenggat waktu sembilan bulan. "Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK," tutur Hakim MK Enny Nurbaningsih.
(maf)
Lihat Juga :