Tolak UU PSDN, Masyarakat Sipil: Kental Nuansa Pelanggaran HAM
Kamis, 16 Juni 2022 - 22:09 WIB
loading...
Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara mengandung banyak masalah secara substansi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara mengandung banyak masalah secara substansi. Setidaknya ada 13 pasal yang bermasalah dalam UU ini, terutama nuansa pelanggaran HAM dalam UU ini sangat kental sekali.
Hal ini disampaikan Julius Ibrani pada acara telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi" Kerjasama PBHI Lampung dan IMPARSIAL Kamis (16/6/2022).
"Melalui UU ini memungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Tugas ini tentu tidak ada relevansinya dengan militer, hal ini membuat militer akan menguasai semua lini sektor sehingga bisa berlaku sewenang-wenang dalam kekuasaan,"katanya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Bentuk Ancaman Terlalu Luas, UU PSDN Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Julius Ibrani menegaskan UU PSDN ini bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Di mana UU ini dibahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik yang luas, UU ini juga tidak menghormati prinsip kebebasan berpikir, kebebasan beragama, berkeyakinan karena sifatnya yang memaksa dengan penghukuman.
Hal ini disampaikan Julius Ibrani pada acara telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi" Kerjasama PBHI Lampung dan IMPARSIAL Kamis (16/6/2022).
"Melalui UU ini memungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Tugas ini tentu tidak ada relevansinya dengan militer, hal ini membuat militer akan menguasai semua lini sektor sehingga bisa berlaku sewenang-wenang dalam kekuasaan,"katanya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Bentuk Ancaman Terlalu Luas, UU PSDN Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Julius Ibrani menegaskan UU PSDN ini bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Di mana UU ini dibahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik yang luas, UU ini juga tidak menghormati prinsip kebebasan berpikir, kebebasan beragama, berkeyakinan karena sifatnya yang memaksa dengan penghukuman.
Lihat Juga :