Tolak UU PSDN, Masyarakat Sipil: Kental Nuansa Pelanggaran HAM

Kamis, 16 Juni 2022 - 22:09 WIB
loading...
A A A
Akademisi yang juga Dosen FH Unila Budiyono menilai pasal-pasal yang ada dalam UU PSDN ini sangat bisa disalahgunakan oleh negara karena bersifat multitafsir. Seperti siapa yang berhak menafsirkan “ancaman” yang dimaksud dalam UU ini. "Seharusnya Negara saat ini fokus untuk memperkuat sistem alutsista negara dibanding melatih sipil dengan kemampuan militer. Karena penyelesaian menggunakan cara-cara militer atau kekerasan sudah bukan saatnya lagi,"katanya.

Baca juga: Gugatan Terhadap UU PSDN Dinilai Penting

Sedangkan Wakil Gubernur FH Unila Desy Putri Aldina memberikan catatan khusus Pasal 4 ayat 2 UU PSDN ini, negara tidak menjelaskan ancaman secara jelas sehingga berpotensi terjadinya multitafsir. Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen saja konflik sudah banyak sekali terjadi, apalagi dibekali dengan keterampilan militer. "Ketika warga sipil dimiliterisasi maka hal tersebut akan menjadi ancaman di daerah-daerah yang rawan konflik sehingga konflik horizontal akan sering terjadi," katanya.

Keprihatinan yang sama disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Al Araf yang menilai UU ini bersifat memaksa, di mana warga negara yang tidak ikut mobilisasi dapat dipidana dengan kurungan 4 tahun, sehingga undang-undang ini memaksa dan tidak memberi ruang kebebasan untuk warga negara.

”Sistem pertahanan dan keamanan negara kita saat ini sangat rapuh, bahkan kondisi alutsista Indonesia hanya 50% yang layak pakai berdasarkan buku pertahanan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan. Hal ini membuat kondisi pertahanan dan keamanan Indonesia sangat memprihatinkan dan tidak layak,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Rekomendasi
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China V+Short Gentle Torment of Love, Simak Dulu Sinopsisnya!
Lelah Terus Dihina,...
Lelah Terus Dihina, Elly Sugigi Rela Habiskan Rp100 Juta untuk Oplas Hidung dan Mata
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved