2 Mantan Pejabat Pajak Penerima Suap Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara
Selasa, 14 Juni 2022 - 19:55 WIB
loading...
Dua mantan pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak menjalani sidang putusan terkait perkara dugaan suap rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar, Selasa (14/6/2022). Keduanya divonis bersalah karena menerima suap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya adalah mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak. Keduanya dijatuhi hukuman yang berbeda.
Wawan Ridwan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Alfred Simanjuntak, divonis delapan tahun bui dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Keduanya adalah mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak. Keduanya dijatuhi hukuman yang berbeda.
Wawan Ridwan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Alfred Simanjuntak, divonis delapan tahun bui dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Lihat Juga :