2 Mantan Pejabat Pajak Penerima Suap Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2022 - 19:55 WIB
loading...
A A A
Wawan dan Alfred juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Wawan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000. uang pengganti itu wajib dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Apabila Wawan tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Wawan akan dihukum pidana badan selama satu tahun penjara.

Baca juga: Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara

Sementara Alfred, dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.237.292.900. Apabila Alfred tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup, maka akan dihukum pidana badan dua tahun penjara.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak serta sejumlah mantan pejabat pajak lainnya dinyatakan menyalahgunakan kewenangan melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka terbukti mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Wawan, Alfred Simanjuntak dan oknum pegawai pajak lainnya menerima sejumlah uang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Rekomendasi
Publik Inggris Terbelah,...
Publik Inggris Terbelah, Tuchel Tolak Mundur
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Sekjen Kemendagri: HUT...
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Pesan Prabowo ke Siswa...
Pesan Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Anak Indonesia Tak Boleh Kalah dari Negara Lain
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Beda Jagoan Final Piala...
Beda Jagoan Final Piala Dunia dengan Gus Muhaimin, Bang Jamil: Persaudaraan Tetap Nomor Satu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved