2 Mantan Pejabat Pajak Penerima Suap Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara
Selasa, 14 Juni 2022 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2019.
Selanjutnya, para pejabat pajak juga menerima uang sebesar SGD500 dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD500 yang diterima para pejabat pajak itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, para pejabat pajak disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.
Selanjutnya, para pejabat pajak juga menerima uang sebesar SGD500 dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD500 yang diterima para pejabat pajak itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, para pejabat pajak disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.
(abd)
Lihat Juga :