Polantas Diminta Tak Cari-cari Kesalahan Pengendara Selama Operasi Patuh Jaya 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri tidak mencari-cari kesalahan pengendara selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022. Petugas diminta mendahulukan komunikasi yang baik guna mencapai tujuan kegiatan.
"Saya harapkan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," kata Firman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022)
Para petugas, kata Firman, sangat penting mendahulukan komunikasi guna mencapai tujuan dari gelaran Operasi Patuh Jaya 2022. Sebab, budaya tertib lalu lintas akan tercipta dengan sendirinya atas kesadaran masyarakat.
"Jadi masyarakat harus kita ajak sebagai peserta lalin, bukan semata-mata pengguna jalan. Kalau hanya dijadikan pemakai jalan, ada kecenderungan tuntutan hanya ditujukan pada pihak pemerintah, polisi harus baik, jalan harus lurus dan sebagainya," tuturnya.
"Tapi ketika masyarakat peserta lalin, ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Dan tujuannya itu terbentuknya budaya tertib lalin, dan sekaligus perlindungan penyelamatan terhadap aset anak bangsa," katanya.
Meski demikian, Firman tetap meminta kepada seluruh jajarannya memberikan tindakan tentang batas dan larangan kepada seluruh pengguna jalan, demi tersadarkan budaya tertib lalu lintas.
Baca juga: Korlantas Targetkan Pelat Nomor Berwarna Putih Diterapkan Pertengahan Juni 2022
"Kebebasan yang ada bukan diartikan bebas-sebebasnya. Karena di sana ada pemakai jalan lain. Jadi di sini penting komunikasi kepada masyarakat yang akan kita jadikan target operasi, jenis pelanggaran tertentu yang masing-masing Polda mungkin saja berbeda," katanya.
Adapun dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 ini dimulai sejak Senin (13/6/2022) selama 14 hari ke depan. Dengan memuat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian yakni:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar)
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya
3. Balap liar
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan Roda 2
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan Roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan Roda 2.8
"Saya harapkan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," kata Firman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022)
Para petugas, kata Firman, sangat penting mendahulukan komunikasi guna mencapai tujuan dari gelaran Operasi Patuh Jaya 2022. Sebab, budaya tertib lalu lintas akan tercipta dengan sendirinya atas kesadaran masyarakat.
"Jadi masyarakat harus kita ajak sebagai peserta lalin, bukan semata-mata pengguna jalan. Kalau hanya dijadikan pemakai jalan, ada kecenderungan tuntutan hanya ditujukan pada pihak pemerintah, polisi harus baik, jalan harus lurus dan sebagainya," tuturnya.
"Tapi ketika masyarakat peserta lalin, ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Dan tujuannya itu terbentuknya budaya tertib lalin, dan sekaligus perlindungan penyelamatan terhadap aset anak bangsa," katanya.
Meski demikian, Firman tetap meminta kepada seluruh jajarannya memberikan tindakan tentang batas dan larangan kepada seluruh pengguna jalan, demi tersadarkan budaya tertib lalu lintas.
Baca juga: Korlantas Targetkan Pelat Nomor Berwarna Putih Diterapkan Pertengahan Juni 2022
"Kebebasan yang ada bukan diartikan bebas-sebebasnya. Karena di sana ada pemakai jalan lain. Jadi di sini penting komunikasi kepada masyarakat yang akan kita jadikan target operasi, jenis pelanggaran tertentu yang masing-masing Polda mungkin saja berbeda," katanya.
Adapun dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 ini dimulai sejak Senin (13/6/2022) selama 14 hari ke depan. Dengan memuat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian yakni:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar)
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya
3. Balap liar
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan Roda 2
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan Roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan Roda 2.8
(abd)