PWI Pusat Ambil Alih Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel
Sabtu, 11 Juni 2022 - 12:36 WIB
loading...
A
A
A
Gedung berdiri di atas lahan milik pemprov. Bangunan dan lahan merupakan hasil ruislag (tukar menukar) dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur Nomor 1, Makassar, yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968. Dasar hukum kantor PWI Sulsel sekarang adalah SK Gubernur 371 tahun 1997 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna yang memberikan hak pemanfaatannya kepada PWI Sulsel dengan status pinjam pakai.
Gedung Kantor PWI itulah yang kini disegel Satpol PP pemprov dengan alasan yang belum begitu jelas. Setelah mendengar duduk permasalahan dari Agus Alwi Hamu dan pengurus lainnya, masukan, saran-saran dari pengurus PWI Pusat, serta diskusi yang berkembang dalam rapat, Ketua PWI Pusat Atal Depari akhirnya memutuskan bahwa pengurus PWI Pusat mengambil alih permasalahan kantor PWI Sulsel tersebut.
"Kami masih menganggap yang terjadi hanya kesalahpahaman. Mudah-mudahan begitu. Karena itu PWI Pusat yang akan membuka dialog kepada semua pihak yang terkait dengan kepemilikan aset daerah itu di pusat maupun di daerah. Pengurus PWI Sulsel boleh membantu upaya penyelesaian namun komando berada di tangan PWI Pusat. PWI Sulsel hanya melaksanakan kebijakan pusat," tegas Atal Depari.
Atal menyayangkan penyegelan Kantor PWI Sulsel tersebut. Namun, ia berpesan agar watawan dan pengurus PWI Sulsel tidak perlu bereaksi berlebihan. Menurutnya, jauh lebih baik mengutamakan dialog dengan berbagai pihak.
"Kalau mau dibilang sakit, tentu sayalah yang paling sakit. Saya pemimpin organisasi ini di tingkat pusat. Semua aset PWI di manapun di wilayah Indonesia adalah tanggung jawab saya. Saya sakit, sedih, tapi sudahlah. Tidak usah bereaksi berlebihan. PWI Pusat akan mengupayakan segel kantor segera dibuka supaya bisa digunakan kawan-kawan wartawan beraktivitas seperti semula. Mengenai adanya masalah yang terkait kalau ada, akan diselesaikan secara terpisah,” pungkasnya.
Berikut lima poin keputusan penting rapat PWI Pusat dengan PWI Sulsel.
Gedung Kantor PWI itulah yang kini disegel Satpol PP pemprov dengan alasan yang belum begitu jelas. Setelah mendengar duduk permasalahan dari Agus Alwi Hamu dan pengurus lainnya, masukan, saran-saran dari pengurus PWI Pusat, serta diskusi yang berkembang dalam rapat, Ketua PWI Pusat Atal Depari akhirnya memutuskan bahwa pengurus PWI Pusat mengambil alih permasalahan kantor PWI Sulsel tersebut.
"Kami masih menganggap yang terjadi hanya kesalahpahaman. Mudah-mudahan begitu. Karena itu PWI Pusat yang akan membuka dialog kepada semua pihak yang terkait dengan kepemilikan aset daerah itu di pusat maupun di daerah. Pengurus PWI Sulsel boleh membantu upaya penyelesaian namun komando berada di tangan PWI Pusat. PWI Sulsel hanya melaksanakan kebijakan pusat," tegas Atal Depari.
Atal menyayangkan penyegelan Kantor PWI Sulsel tersebut. Namun, ia berpesan agar watawan dan pengurus PWI Sulsel tidak perlu bereaksi berlebihan. Menurutnya, jauh lebih baik mengutamakan dialog dengan berbagai pihak.
"Kalau mau dibilang sakit, tentu sayalah yang paling sakit. Saya pemimpin organisasi ini di tingkat pusat. Semua aset PWI di manapun di wilayah Indonesia adalah tanggung jawab saya. Saya sakit, sedih, tapi sudahlah. Tidak usah bereaksi berlebihan. PWI Pusat akan mengupayakan segel kantor segera dibuka supaya bisa digunakan kawan-kawan wartawan beraktivitas seperti semula. Mengenai adanya masalah yang terkait kalau ada, akan diselesaikan secara terpisah,” pungkasnya.
Berikut lima poin keputusan penting rapat PWI Pusat dengan PWI Sulsel.
Lihat Juga :