Geledah Rumah Eks Wali Kota Yogya hingga Kantor Swasta, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Yogyakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, sejumlah lokasi yang digeledah tersebut yakni, rumah dinas dan kediaman pribadi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Kemudian, rumah para tersangka hingga kantor perusahaan swasta yang berkaitan dengan perkara ini.
"Ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, antara lain rumah kediaman pribadi tersangka HS dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah kediaman dari beberapa tersangka lain serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah perizinan pembangunan di Yogyakarta. Salah satunya izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.
"Tim penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Analisa dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," sambungnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, sejumlah lokasi yang digeledah tersebut yakni, rumah dinas dan kediaman pribadi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Kemudian, rumah para tersangka hingga kantor perusahaan swasta yang berkaitan dengan perkara ini.
"Ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, antara lain rumah kediaman pribadi tersangka HS dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah kediaman dari beberapa tersangka lain serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah perizinan pembangunan di Yogyakarta. Salah satunya izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.
"Tim penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Analisa dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," sambungnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.