Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Digeledah Penyidik KPK

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:52 WIB
loading...
Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Digeledah Penyidik KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik KPK menggeledah beberapa tempat yang berada di Wilayah Kota Yogyakarta. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ruang kerja Wali Kota Yogyakarta digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada hari ini. Ruang kerja Wali Kota Yogyakarta itu menjadi salah satu tempat yang digeledah KPK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan untuk kembali mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung. "Hari ini (7/6) tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di Wilayah Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/6/2022).

"Adapun beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK. Di antaranya, benar ruang kerja wali kota Yogyakarta," imbuhnya.



Belum diketahui apa saja yang diamankan penyidik dari ruang wali kota Yogyakarta dan sejumlah lokasi lainnya. Sebab, kata Ali, penyidik saat ini masih melakukan proses penggeledahan.

KPK akan menginformasikan hasilnya setelah proses penggeledahan rampung. "Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Salah satunya adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.



Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)