Geledah Rumah Eks Wali Kota Yogya hingga Kantor Swasta, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti

Jum'at, 10 Juni 2022 - 22:07 WIB
loading...
Geledah Rumah Eks Wali...
Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Yogyakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Yogyakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, sejumlah lokasi yang digeledah tersebut yakni, rumah dinas dan kediaman pribadi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Kemudian, rumah para tersangka hingga kantor perusahaan swasta yang berkaitan dengan perkara ini.

"Ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, antara lain rumah kediaman pribadi tersangka HS dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah kediaman dari beberapa tersangka lain serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah perizinan pembangunan di Yogyakarta. Salah satunya izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.

"Tim penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Analisa dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," sambungnya.

Baca juga: Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Digeledah Penyidik KPK

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon. Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira USD27.258 yang dikemas dalam goodiebag.

Uang itu diserahkan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada Nurwidhihartana. Selain suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Sujud dalam Ayat-ayat...
Sujud dalam Ayat-ayat Al-Qur'an, Mengandung Banyak Makna!
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Hary Tanoesoedibjo Harap...
Hary Tanoesoedibjo Harap Atlet Maksimalkan Kemampuan di IIO 2026
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved