Geledah Rumah Eks Wali Kota Yogya hingga Kantor Swasta, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti

Jum'at, 10 Juni 2022 - 22:07 WIB
loading...
Geledah Rumah Eks Wali Kota Yogya hingga Kantor Swasta, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Yogyakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Yogyakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, sejumlah lokasi yang digeledah tersebut yakni, rumah dinas dan kediaman pribadi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Kemudian, rumah para tersangka hingga kantor perusahaan swasta yang berkaitan dengan perkara ini.

"Ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, antara lain rumah kediaman pribadi tersangka HS dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah kediaman dari beberapa tersangka lain serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).



Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah perizinan pembangunan di Yogyakarta. Salah satunya izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.

"Tim penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Analisa dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," sambungnya.



Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon. Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira USD27.258 yang dikemas dalam goodiebag.

Uang itu diserahkan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada Nurwidhihartana. Selain suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)