Kirim Surat ke Presiden, Mahasiswa Minta Pembahasan RUU KUHP Transparan
loading...
A
A
A
Sejumlah kelompok elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR agar pembahasan RUU KUHP dilakukan secara transparan dan dapat dipantau publik.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Melki Sedek menyebutkan sejak bulan September 2019 hingga Mei 2022, tidak pernah ada naskah RKUHP yang resmi dipublikasikan kepada masyarakat. Sementara proses pembahasan oleh Pemerintah dan DPR RI terus berjalan.
"Pada 25 Mei 2022, Pemerintah dan DPR RI membahas RKUHP dengan menyampaikan matriks berisi 14 isu krusial tanpa membuka draf terbaru (RKUHP) secara keseluruhan," ujar Melki, Kamis (9/6/2022).
Ia mengungkapkan apabila dibandingkan pada draf terakhir yang pernah dipublikasikan yakni September 2020 terdapat perubahan yang mulanya sebanyak 24 isu krusial.
"Proses pembahasan tidak transparan dan nirpartisipatif ini sudah menjadi pola legislasi beberapa tahun belakangan. Hal ini tentu mencederai hak asasi warga negara dan prinsip-prinsip demokrasi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP berencana mengirimkan surat desakan kepada Presiden dan DPR RI agar segera membuka draf RKUHP terbaru ke Kantor Sekretariat Negara pada Kamis (9/6/2022) siang.
"Penyerahan surat desakan untuk Presiden dan DPR dari kami bersama aliansi akan dilaksanakan siang ini," tutup Melki Sedek.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Melki Sedek menyebutkan sejak bulan September 2019 hingga Mei 2022, tidak pernah ada naskah RKUHP yang resmi dipublikasikan kepada masyarakat. Sementara proses pembahasan oleh Pemerintah dan DPR RI terus berjalan.
"Pada 25 Mei 2022, Pemerintah dan DPR RI membahas RKUHP dengan menyampaikan matriks berisi 14 isu krusial tanpa membuka draf terbaru (RKUHP) secara keseluruhan," ujar Melki, Kamis (9/6/2022).
Ia mengungkapkan apabila dibandingkan pada draf terakhir yang pernah dipublikasikan yakni September 2020 terdapat perubahan yang mulanya sebanyak 24 isu krusial.
"Proses pembahasan tidak transparan dan nirpartisipatif ini sudah menjadi pola legislasi beberapa tahun belakangan. Hal ini tentu mencederai hak asasi warga negara dan prinsip-prinsip demokrasi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP berencana mengirimkan surat desakan kepada Presiden dan DPR RI agar segera membuka draf RKUHP terbaru ke Kantor Sekretariat Negara pada Kamis (9/6/2022) siang.
"Penyerahan surat desakan untuk Presiden dan DPR dari kami bersama aliansi akan dilaksanakan siang ini," tutup Melki Sedek.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
(muh)