Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27

Selasa, 23 Juni 2020 - 19:21 WIB
loading...
Jika Tak Batalkan UU...
Gedung Mahkamah Konstitusi di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan uji materi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) . Akan tetapi, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yakin gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 akan dikabulkan.

“Sangat optimistis. Bahkan kita gugat formil untuk pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 tahun 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).

Menurut Boyamin, keyakinannya itu didasari bahwa dalam putusan sebelumnya majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa gugatan kehilangan objeknya karena Perppu Nomor 1/2020 telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020. Itu berarti objek gugatan kedua sudah benar.

(Baca: MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020)

Bila akhirnya hakim tidak membatalkan seluruh pasal, dia berharap hakim membatalkan satu pasal yang dianggapnya paling krusial. Dia menegaskan bahwa Pasal 27 UU 2/2020 menjadikan penguasa atau pejabat KKSK, OJK, BI, dan pejabat Kementerian Keuangan kebal hukum.

Mereka tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana, maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara. “Tetap Pasal 27. Minimal itu,” katanya.

Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(Baca: Digugat ke MK, Ada 4 Argumentasi Keberatan dalam UU Corona)

Kemudian, pada ayat (2) isinya yaitu anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pada Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 disebutkan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved