Melanggar Aturan, Prajurit TNI Siap-siap Berhadapan dengan Hukum Militer
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Kutuk Penembakan Prajurit TNI di Papua, Jenderal Dudung: Jangan Ragu Bertindak Tegas
Seperti dikutip dari, tniad.mil.id, Tatang menjelaskan, sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAD akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.
Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.
"Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak KSAD terkait penegakan hukum di militer," kata Kadispenad.
Pandangan ini dikemukaan Kadispenad terkait peristiwa penembakan yang terjadi saat resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (4/6/2022).
Saat ini oknum TNI AD yang menjadi terduga pelaku penembakan, telah diamankan dan diproses hukum. Menurut Kadispenad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang kejadian tersebut.
Dalam waktu singkat, terduga pelaku yaitu Sertu AFTJ, langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum.
"Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Tapi, hingga kini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku," jelas Tatang.
Lebih lanjut Kadispenad mengungkapkan, oknum TNI AD, Sertu AFTJ, menjadi terduga pelaku penembakan yang melukai dua orang korban, yaitu adik iparnya sendiri, RIB, dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B.
Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi. Kemudian hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas, hingga terjadi penembakan.
"Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari," jelas Tatang sambil mengatakan TNI AD akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Baca juga: Kutuk Penembakan Prajurit TNI di Papua, Jenderal Dudung: Jangan Ragu Bertindak Tegas
Seperti dikutip dari, tniad.mil.id, Tatang menjelaskan, sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAD akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.
Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.
"Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak KSAD terkait penegakan hukum di militer," kata Kadispenad.
Pandangan ini dikemukaan Kadispenad terkait peristiwa penembakan yang terjadi saat resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (4/6/2022).
Saat ini oknum TNI AD yang menjadi terduga pelaku penembakan, telah diamankan dan diproses hukum. Menurut Kadispenad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang kejadian tersebut.
Dalam waktu singkat, terduga pelaku yaitu Sertu AFTJ, langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum.
"Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Tapi, hingga kini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku," jelas Tatang.
Lebih lanjut Kadispenad mengungkapkan, oknum TNI AD, Sertu AFTJ, menjadi terduga pelaku penembakan yang melukai dua orang korban, yaitu adik iparnya sendiri, RIB, dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B.
Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi. Kemudian hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas, hingga terjadi penembakan.
"Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari," jelas Tatang sambil mengatakan TNI AD akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(maf)