Melanggar Aturan, Prajurit TNI Siap-siap Berhadapan dengan Hukum Militer
Senin, 06 Juni 2022 - 17:47 WIB
loading...
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna. Foto/Dok TNI AD
A
A
A
JAKARTA - Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Kutuk Penembakan Prajurit TNI di Papua, Jenderal Dudung: Jangan Ragu Bertindak Tegas
Seperti dikutip dari, tniad.mil.id, Tatang menjelaskan, sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAD akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.
Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.
Baca juga: Kutuk Penembakan Prajurit TNI di Papua, Jenderal Dudung: Jangan Ragu Bertindak Tegas
Seperti dikutip dari, tniad.mil.id, Tatang menjelaskan, sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAD akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.
Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.
Lihat Juga :