Menanti Jurus LBP bagi Sengkarut Minyak Goreng

Jum'at, 03 Juni 2022 - 16:58 WIB
loading...
Menanti Jurus LBP bagi...
Bawono Kumoro (Foto: Ist)
A A A
Bawono Kumoro
Associate Researcher di Indikator Politik Indonesia

SELAMA beberapa bulan terakhir ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng menjadi persoalan paling pelik di antara berbagai persoalan lain terkait kebutuhan pokok masyarakat. Sengkarut persoalan minyak goreng mulai terasa saat harga di dalam negeri mengalami lonjakan menjelang akhir tahun lalu.

Merespons hal itu pada pertengahan Januari lalu pemerintah turun tangan merespons kenaikan harga minyak goreng yang terus melambung. Efek domino pandemi dan perang Rusia-Ukraina ditengarai menjadi sebab utama kenaikan harga bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil) di pasar internasional sehingga berdampak terhadap harga minyak goreng di dalam negeri. Menteri Perdagangan M Lutfi mengeluarkan jurus kebijakan minyak goreng satu harga, Rp14.000 per liter. Alih-alih harga turun, justru terus merangkak naik perlahan-lahan. Tidak hanya itu, pasokan minyak goreng di pasaran pun mulai tersendat.

Pada Februari Mendag Lutfi kembali mengeluarkan jurus baru dengan memberlakukan harga eceran tertinggi minyak goreng senilai Rp14.000 per liter bagi minyak goreng kemasan, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah. Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan itu, diberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) terhadap seluruh produsen minyak goreng.

Sebagaimana jurus pertama pada Januari 2022, jurus kedua dari Mendag ini juga tidak membuahkan hasil positif. Setelah pemberlakuan kebijakan harga eceran tertinggi, minyak goreng di pasaran tiba-tiba menjadi barang sangat langka. Masyarakat berteriak mengeluh kesulitan dalam memperoleh minyak goreng di pasaran.

Melihat serangkaian kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendag tersebut tidak kunjung membuahkan hasil positif, pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemudian mengambil langkah mundur berupa pencabutan kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng serta kebijakan pemenuhan DMO dan DPO yang sebelumnya dikeluarkan oleh Mendag Lutfi.

Pada pertengahan Maret 2022 harga minyak goreng pun dilepas mengikuti harga keekonomian. Untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah dan usaha kecil menengah, diberikan subsidi agar harga minyak goreng curah dapat terjaga paling mahal pada harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter.

Kebijakan Menko Airlangga tersebut memang berhasil dalam mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng. Namun, kebijakan ini tidak berhasil untuk menurunkan harga minyak goreng. Alih-alih turun, harga minyak goreng justru melesat ke Rp25.000 per liter atau Rp54.000 per dua liter.

Hingga kini harga minyak goreng terpantau masih sangat tinggi. Beberapa merek terpantau masih bertengger pada kisaran harga Rp52.000 per dua liter. Selain itu, harga minyak goreng curah juga masih belum berada pada harga Rp14.000 per liter sebagaimana diinginkan pemerintah.

Persepsi publik terhadap persoalan minyak goreng juga terekam melalui survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 5 - 10 Mei 2022. Hasil survei menunjukkan 56,4% responden merasa kesulitan dalam memperoleh minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir. Dari 56,4% responden tersebut 64,0% mengaku karena harga tidak terjangkau dan 34,4% karena ketersediaan barang tidak terdapat di pasaran.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lembaga Riset Bereaksi...
Lembaga Riset Bereaksi Atas Pernyataan Luhut Soal Kritikan Pengamat Tanpa Data Akurat
Usai Lebaran ke Rumah...
Usai Lebaran ke Rumah Jokowi, Luhut Pandjaitan Bicara Agak Keras Sedikit soal Pengamat-pengamat
Prabowo Minta Wadah...
Prabowo Minta Wadah Makan Bergizi Gratis Bikinan Lokal
Luhut: Prabowo Perintahkan...
Luhut: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pelaku Pungli ke Pengusaha
Luhut hingga Sri Mulyani...
Luhut hingga Sri Mulyani Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?
Polisi Amankan 10.560...
Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Terungkap! Tersangka...
Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah
Luhut Binsar Pandjaitan...
Luhut Binsar Pandjaitan Buka Munas ASPAKI Ke-3 di Jakarta
Luhut Binsar Pandjaitan:...
Luhut Binsar Pandjaitan: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian Timur Tengah
Rekomendasi
Jennifer Coppen dan...
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Dikabarkan Ngedate di London, Resmi Pacaran?
Antisipasi Penerbangan...
Antisipasi Penerbangan Haji, Pertamina Patra Niaga Siapkan 95.000 KL Avtur
Perempat Final AFC Champions...
Perempat Final AFC Champions League Elite, Gwangju FC vs Al-Hilal: Live di iNews Pukul 23.30 WIB
Berita Terkini
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
29 menit yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
34 menit yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
56 menit yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
1 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
1 jam yang lalu
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
2 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved