Menanti Jurus LBP bagi Sengkarut Minyak Goreng

Jum'at, 03 Juni 2022 - 16:58 WIB
loading...
Menanti Jurus LBP bagi Sengkarut Minyak Goreng
Bawono Kumoro (Foto: Ist)
A A A
Bawono Kumoro
Associate Researcher di Indikator Politik Indonesia

SELAMA beberapa bulan terakhir ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng menjadi persoalan paling pelik di antara berbagai persoalan lain terkait kebutuhan pokok masyarakat. Sengkarut persoalan minyak goreng mulai terasa saat harga di dalam negeri mengalami lonjakan menjelang akhir tahun lalu.

Merespons hal itu pada pertengahan Januari lalu pemerintah turun tangan merespons kenaikan harga minyak goreng yang terus melambung. Efek domino pandemi dan perang Rusia-Ukraina ditengarai menjadi sebab utama kenaikan harga bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil) di pasar internasional sehingga berdampak terhadap harga minyak goreng di dalam negeri. Menteri Perdagangan M Lutfi mengeluarkan jurus kebijakan minyak goreng satu harga, Rp14.000 per liter. Alih-alih harga turun, justru terus merangkak naik perlahan-lahan. Tidak hanya itu, pasokan minyak goreng di pasaran pun mulai tersendat.

Pada Februari Mendag Lutfi kembali mengeluarkan jurus baru dengan memberlakukan harga eceran tertinggi minyak goreng senilai Rp14.000 per liter bagi minyak goreng kemasan, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah. Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan itu, diberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) terhadap seluruh produsen minyak goreng.

Sebagaimana jurus pertama pada Januari 2022, jurus kedua dari Mendag ini juga tidak membuahkan hasil positif. Setelah pemberlakuan kebijakan harga eceran tertinggi, minyak goreng di pasaran tiba-tiba menjadi barang sangat langka. Masyarakat berteriak mengeluh kesulitan dalam memperoleh minyak goreng di pasaran.

Melihat serangkaian kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendag tersebut tidak kunjung membuahkan hasil positif, pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemudian mengambil langkah mundur berupa pencabutan kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng serta kebijakan pemenuhan DMO dan DPO yang sebelumnya dikeluarkan oleh Mendag Lutfi.

Pada pertengahan Maret 2022 harga minyak goreng pun dilepas mengikuti harga keekonomian. Untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah dan usaha kecil menengah, diberikan subsidi agar harga minyak goreng curah dapat terjaga paling mahal pada harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter.

Kebijakan Menko Airlangga tersebut memang berhasil dalam mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng. Namun, kebijakan ini tidak berhasil untuk menurunkan harga minyak goreng. Alih-alih turun, harga minyak goreng justru melesat ke Rp25.000 per liter atau Rp54.000 per dua liter.

Hingga kini harga minyak goreng terpantau masih sangat tinggi. Beberapa merek terpantau masih bertengger pada kisaran harga Rp52.000 per dua liter. Selain itu, harga minyak goreng curah juga masih belum berada pada harga Rp14.000 per liter sebagaimana diinginkan pemerintah.

Persepsi publik terhadap persoalan minyak goreng juga terekam melalui survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 5 - 10 Mei 2022. Hasil survei menunjukkan 56,4% responden merasa kesulitan dalam memperoleh minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir. Dari 56,4% responden tersebut 64,0% mengaku karena harga tidak terjangkau dan 34,4% karena ketersediaan barang tidak terdapat di pasaran.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)