BPOM Tegaskan Pelabelan BPA untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat
Jum'at, 03 Juni 2022 - 15:05 WIB
loading...
BPOM menjelaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya BPA sebagai bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menjelaskan alasan pelabelan risiko Bisfenola ( BPA ) pada galon guna ulang. Pelabelan itu adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya BPA sebagai bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan.
"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang dalam webinar bertajuk "Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK" dikutip, Jumat (3/6/2022).
Untuk diketahui, dalam draf revisi peraturan BPOM yang dipublikasi pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon berbahan plastik polikarbonat untuk memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA", kecuali mampu membuktikan sebaliknya. Draf juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan selama tiga tahun sejak pengesahan.
Rita menjelaskan draf regulasi pelabelan risiko BPA, yang masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM, mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA.
"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," katanya.
"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang dalam webinar bertajuk "Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK" dikutip, Jumat (3/6/2022).
Untuk diketahui, dalam draf revisi peraturan BPOM yang dipublikasi pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon berbahan plastik polikarbonat untuk memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA", kecuali mampu membuktikan sebaliknya. Draf juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan selama tiga tahun sejak pengesahan.
Rita menjelaskan draf regulasi pelabelan risiko BPA, yang masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM, mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA.
"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," katanya.
Lihat Juga :