Fatwa MUI: Daging Kurban Boleh Disebar ke Daerah Membutuhkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya memperbolehkah pendistribusian daging kurban ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk olahan. Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat kondisi wabah PMK guna menjamin pemerataan distribusi daging hewan kurban.
"Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, maka MUI memberi solusi pelaksanaan kurban di daerah tersebut. Akibatnya daging kurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu, daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan," kata kiai Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (2/6/2022).
Sementara itu, dalam Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban. Adapun kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Selanjutnya, kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.
"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," katanya.
Baca juga: Antisipasi PMK, Dispernakan Waspadai Pengiriman Hewan Kurban dari Luar KBB
"Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, maka MUI memberi solusi pelaksanaan kurban di daerah tersebut. Akibatnya daging kurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu, daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan," kata kiai Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (2/6/2022).
Sementara itu, dalam Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban. Adapun kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Selanjutnya, kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.
"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," katanya.
Baca juga: Antisipasi PMK, Dispernakan Waspadai Pengiriman Hewan Kurban dari Luar KBB
(abd)