Pemerintah Seharusnya Buat Penggolongan Biaya Rapid Test Corona

Selasa, 23 Juni 2020 - 10:30 WIB
loading...
A A A
"Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), dan Kemenag (Kementerian Agama) harus membuat aturan mengenai tes COVID-19, sehingga semua seragam dan gratis. Kalau tidak gratis, harganya terjangkau," katanya.(Baca juga: Jangan Jadikan Rapid Test Ladang Bisnis )

Pemerintah, menurut Dosen Universitas Trisakti itu, harus mencegah dan menindak rumah sakit-rumah sakit yang aji mumpung dengan mengambil keuntungan dari tes COVID-19. Besaran biaya untuk rapid test bervariasi mulai dari Rp300.000-500.000. Sedangkan, tes polymerase chain reaction (PCR) lebih mahal lagi berkisar Rp1.600.000-Rp2.500.000.

Trubus menuturkan perlu ada sanksi bagi rumah sakit-rumah sakit yang mengadakan pelayanan tes Covid-19 dengan biaya tinggi. Namun, itu perlu ada payung hukumnnya.

Dengan harga seragam, masyarakat yang akan tes COVID-19 untuk keperluan perjalanan luar kota, negeri, dan dinas, tidak terbebani. Hasil rapid test hanya berlaku 3 hari dan PCR berlaku 7 hari. Jika harus tes berkali-kali karena waktu di daerah tujuan cukup lama, maka akan menguras keuangan.

"Bertahap dibikin UU supaya ada sanksi. Mereka, rumah sakit yang nakal dan aji mumpung ini, bisa langsung diseret ke pengadilan supaya mereka tidak semena-mena. Ini semena-mena memasang tarif. Padahal rapid itu hanya 3 hari. Ini semua menandakan enggak efektif pula, kesan bisnis jadi tinggi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BGN: Alat Rapid Test...
BGN: Alat Rapid Test Cegah Keracunan MBG Sudah Diterapkan di SPPG Polri
Anggaran Penanganan...
Anggaran Penanganan Covid-19 Sebagian Besar untuk Sektor Perlindungan Masyarakat
Jokowi soal Penanganan...
Jokowi soal Penanganan Covid-19: Hampir Rp1.400 Triliun Hilang
Menuju Endemi Tanpa Ujug-Ujug
Menuju Endemi Tanpa Ujug-Ujug
Omicron dan Kesiapan...
Omicron dan Kesiapan Karantina
Kemenkes Miliki Anggaran...
Kemenkes Miliki Anggaran Rp130 Triliun, KPK Soroti Keterlambatan Bayar RS dan Nakes
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Realisasi Anggaran Penanganan...
Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Capai Rp178 Triliun
Ilegal, 2 Gerai Rapid...
Ilegal, 2 Gerai Rapid Tes di Pelabuhan Padangbai Bali Ditutup
Rekomendasi
Viral Video Trump Pingsan...
Viral Video Trump Pingsan dan Terduduk Lemas saat Mau Masuk Limusin
Masalah Klasik Lagi,...
Masalah Klasik Lagi, Justin Hubner Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Hadis-hadis yang Menjelaskan...
Hadis-hadis yang Menjelaskan Tentang Pengikut Dajjal
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved