Pemerintah Seharusnya Buat Penggolongan Biaya Rapid Test Corona

Selasa, 23 Juni 2020 - 10:30 WIB
loading...
A A A
"Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), dan Kemenag (Kementerian Agama) harus membuat aturan mengenai tes COVID-19, sehingga semua seragam dan gratis. Kalau tidak gratis, harganya terjangkau," katanya.(Baca juga: Jangan Jadikan Rapid Test Ladang Bisnis )

Pemerintah, menurut Dosen Universitas Trisakti itu, harus mencegah dan menindak rumah sakit-rumah sakit yang aji mumpung dengan mengambil keuntungan dari tes COVID-19. Besaran biaya untuk rapid test bervariasi mulai dari Rp300.000-500.000. Sedangkan, tes polymerase chain reaction (PCR) lebih mahal lagi berkisar Rp1.600.000-Rp2.500.000.

Trubus menuturkan perlu ada sanksi bagi rumah sakit-rumah sakit yang mengadakan pelayanan tes Covid-19 dengan biaya tinggi. Namun, itu perlu ada payung hukumnnya.

Dengan harga seragam, masyarakat yang akan tes COVID-19 untuk keperluan perjalanan luar kota, negeri, dan dinas, tidak terbebani. Hasil rapid test hanya berlaku 3 hari dan PCR berlaku 7 hari. Jika harus tes berkali-kali karena waktu di daerah tujuan cukup lama, maka akan menguras keuangan.

"Bertahap dibikin UU supaya ada sanksi. Mereka, rumah sakit yang nakal dan aji mumpung ini, bisa langsung diseret ke pengadilan supaya mereka tidak semena-mena. Ini semena-mena memasang tarif. Padahal rapid itu hanya 3 hari. Ini semua menandakan enggak efektif pula, kesan bisnis jadi tinggi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BGN: Alat Rapid Test...
BGN: Alat Rapid Test Cegah Keracunan MBG Sudah Diterapkan di SPPG Polri
Anggaran Penanganan...
Anggaran Penanganan Covid-19 Sebagian Besar untuk Sektor Perlindungan Masyarakat
Jokowi soal Penanganan...
Jokowi soal Penanganan Covid-19: Hampir Rp1.400 Triliun Hilang
Menuju Endemi Tanpa Ujug-Ujug
Menuju Endemi Tanpa Ujug-Ujug
Omicron dan Kesiapan...
Omicron dan Kesiapan Karantina
Kemenkes Miliki Anggaran...
Kemenkes Miliki Anggaran Rp130 Triliun, KPK Soroti Keterlambatan Bayar RS dan Nakes
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Realisasi Anggaran Penanganan...
Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Capai Rp178 Triliun
Ilegal, 2 Gerai Rapid...
Ilegal, 2 Gerai Rapid Tes di Pelabuhan Padangbai Bali Ditutup
Rekomendasi
Bela Ruben Onsu, Betrand...
Bela Ruben Onsu, Betrand Peto Mengaku Pernah Ditampar Keluarga Sarwendah
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Berita Terkini
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved