Dengarkan Aspirasi, Member DNA Pro Apresiasi Komisi VI DPR

Jum'at, 27 Mei 2022 - 08:09 WIB
loading...
Dengarkan Aspirasi, Member DNA Pro Apresiasi Komisi VI DPR
Koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 DNA Pro, Yasmin Muntaz menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Komisi VI DPR. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 DNA Pro, Yasmin Muntaz menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Komisi VI DPR. Pasalnya, telah mengundang dan mendengar suara member dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu 25 Mei 2022.





"Padahal DNA memiliki izin yang lengkap, antara lain SK Kemenkumham, Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Termasuk juga keanggotaan dalam Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI)," kata Yasmin, Jumat (27/5/2022).

Dalam RDPU tersebut, Yasmin Muntaz memperlihatkan video ucapan selamat dari ketua AP2LI atas terbitnya SIUPL DNA Pro dan menyatakan bahwa DNA telah legal. Sehingga wajar jika member semakin yakin untuk bergabung. Namun pasca penyegelan, AP2LI malah mengeluarkan imbauan yang terkesan lepas tangan.

"Terkait iming-iming profit konsisten, salah satu member yang hadir dalam RDPU menjelaskan bahwa target profit 1 persen per hari merupakan angka yang konservatif dan masuk akal di dalam dunia trading," ucapnya.

Karena sebagai seorang trader, dalam sehari ia bisa mendapatkan keuntungan lebih dari 5 persen. Menjawab pertanyaan Pimpinan rapat yang juga wakil ketua komisi VI M Sarmuji, mengapa ia mengikuti DNA Pro jika trading manual bisa menghasilkan keuntungan lebih besar?

Menurutnya, hal itu karena dengan join robot trading menjadi lebih praktis walau keuntungannya lebih kecil, karena ia tidak perlu memantau trading secara terus menerus.

"Member bernama Irwan itu juga meluruskan bahwa ketika join tidak ada jaminan keuntungan 1 persen per hari dari perusahaan. Yang ada adalah target dan itu pun bisa lebih atau kurang dan bahkan minus," jelasnya.

Dalam RDPU Yasmin Muntaz juga mengatakan, Bappebti kurang melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan robot trading secara MLM (Multi Level Marketing) karena dianggap sebagai kegiatan penghimpunan dana masyarakat.

"Yang mengherankan, di satu sisi Bappebti menyatakan bahwa perusahaan robot trading tidak boleh diperjualbelikan secara MLM dan dinyatakan illegal," tegasnya.

Namun di sisi lain sambung dia, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading.

Lanjut Yasmin, ketika sebuah perusahaan sudah memiliki SIUPL, mestinya bukan merupakan perusahaan berskema ponzi. Hal itu karena untuk mendapatkan SIUPL, sebuah perusahaan sudah melalui tahapan verifikasi dan harus memenuhi persyaratan bahwa perusahaan tersebut tidak menerapkan skema ponzi/skema piramida.

"Sehingga patut dipertanyakan mekanisme verifikasinya, jika perusahaan yang sudah memiliki SIUPL, kemudian dituding berskema ponzi," tuturnya.

Ketika menghentikan kegiatan operasional sejumlah perusahaan robot trading pada akhir Januari lalu, Kemendag menyatakan bahwa hal itu sebagai upaya untuk melindungi masyarakat. Apakah masyarakat yang sudah menjadi member bukan merupakan bagian dari masyarakat yang perlu dilindungi?

"Lantas masyarakat mana yang ingin dilindungi dengan penyegelan tersebut?" Tanya Yasmin. Karena faktanya, pasca penyegelan jajaran Kemendag (Bappebti), tidak melakukan upaya apapun untuk melindungi masyarakat, dalam hal ini adalah upaya penyelamatan dana member.

Padahal dijelaskan Yasmin, sebagai pihak yang menghentikan kegiatan operasional, Bappebti mestinya bisa mendesak agar manajemen perusahaan segera mengembalikan dana member.

Bappebti hanya mengeluarkan pernyataan di akun media sosialnya bahwa tidak melarang perusahaan untuk memproses withdrawal (WD) / penarikan dana member dan malah mengatakan bahwa WD merupakan tanggung jawab perusahaan dengan membernya.

"Pernyataan tersebut jelas tidak mengindikasikan tanggung jawab Bappebti terhadap masyarakat pasca penyegelan. Di sisi lain, ada ketidaksinkronan pernyataan antara Bappebti dengan Satgas Waspada Investasi (SWI). Dalam sebuah tayangan televisi, ketua SWI Tonggam L Tobing mengatakan : dengan mem-freeze kegiatan operasional robot trading, maka member tidak bisa WD," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2151 seconds (0.1#10.140)