Bareskrim Tangkap Petinggi DNA Pro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang petinggi robot trading DNA Pro . Dalam perkara ini polisi sebelumnya telah menangkap enam orang lain.
"Satu tersangka tambahannya atas nama Hans Andre Supit," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Dengan penangkapan ini, total polisi sudah meringkus tujuh tersangka dalam trading abal-abal tersebut.
Yuldi menambahkan, masih mendalami peran yang bersangkutan perihal peran Hans. Namun, ia memastikan Hans merupakan petinggi dalam aplikasi trading bodong tersebut. "Branch Manajer, timnya central," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam skema penipuan investasi itu terdapat sejumlah tim. Hans, menurut Yuldi, merupakan manajer yang diberi nama 'Central'.
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan, penangkapan terhadap Hans terjadi pada 9 April 2022. Mulanya, pemanggilan itu terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," ucap Yuldi.
Baca juga: Turut Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro, Rossa: Ikut Ketentuan Hukum yang Berlaku
Saat ini, Hans mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum selama 20 hari pertama.
"Satu tersangka tambahannya atas nama Hans Andre Supit," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Dengan penangkapan ini, total polisi sudah meringkus tujuh tersangka dalam trading abal-abal tersebut.
Yuldi menambahkan, masih mendalami peran yang bersangkutan perihal peran Hans. Namun, ia memastikan Hans merupakan petinggi dalam aplikasi trading bodong tersebut. "Branch Manajer, timnya central," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam skema penipuan investasi itu terdapat sejumlah tim. Hans, menurut Yuldi, merupakan manajer yang diberi nama 'Central'.
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan, penangkapan terhadap Hans terjadi pada 9 April 2022. Mulanya, pemanggilan itu terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," ucap Yuldi.
Baca juga: Turut Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro, Rossa: Ikut Ketentuan Hukum yang Berlaku
Saat ini, Hans mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum selama 20 hari pertama.
(abd)