RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:53 WIB
loading...
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mengenai 14 isu kontroversial dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait RUU KUHP. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mengenai 14 isu kontroversial dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ). Di antaranya mengenai perzinahan, kohabitasi ( kumpul kebo ), dan pemerkosaan.
Mengenai perzinahan dalam Pasal 417, Edward menjelaskan bahwa tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan perzinahan. Perzinahan merupakan kejahatan tanpa korban (victimless crime) yang secara individual tidak langsung melanggar hak orang lain, tetapi melanggar nilai budaya dan agama yang berlaku di masyarakat.
Pemerintah menambahkan siapa saja yang boleh mengadukan perzinahan ini. “Pasal ini merupakan penghormatan kepada lembaga perkawinan. Tetapi ketentuan dalam pasal ini merupakan delik aduan. Hanya saja ditambah, yang boleh mengadu ini bukan hanya suami atau istri, tapi orang tua atau anaknya,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Mengenai perzinahan dalam Pasal 417, Edward menjelaskan bahwa tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan perzinahan. Perzinahan merupakan kejahatan tanpa korban (victimless crime) yang secara individual tidak langsung melanggar hak orang lain, tetapi melanggar nilai budaya dan agama yang berlaku di masyarakat.
Pemerintah menambahkan siapa saja yang boleh mengadukan perzinahan ini. “Pasal ini merupakan penghormatan kepada lembaga perkawinan. Tetapi ketentuan dalam pasal ini merupakan delik aduan. Hanya saja ditambah, yang boleh mengadu ini bukan hanya suami atau istri, tapi orang tua atau anaknya,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Lihat Juga :