RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:53 WIB
loading...
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mengenai 14 isu kontroversial dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait RUU KUHP. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mengenai 14 isu kontroversial dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ). Di antaranya mengenai perzinahan, kohabitasi ( kumpul kebo ), dan pemerkosaan.

Mengenai perzinahan dalam Pasal 417, Edward menjelaskan bahwa tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan perzinahan. Perzinahan merupakan kejahatan tanpa korban (victimless crime) yang secara individual tidak langsung melanggar hak orang lain, tetapi melanggar nilai budaya dan agama yang berlaku di masyarakat.

Pemerintah menambahkan siapa saja yang boleh mengadukan perzinahan ini. “Pasal ini merupakan penghormatan kepada lembaga perkawinan. Tetapi ketentuan dalam pasal ini merupakan delik aduan. Hanya saja ditambah, yang boleh mengadu ini bukan hanya suami atau istri, tapi orang tua atau anaknya,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Digugat Cerai Mawa,...
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan Sementara
Inarasati Selesai Jalani...
Inarasati Selesai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan: Alhamdulillah Lancar
Rekomendasi
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Messi Puji Penampilan...
Messi Puji Penampilan Kiper Fenomenal Cape Verde di Piala Dunia 2026, Vozinha: Kata-katanya Sangat Berarti
Kenapa Para Jenderal...
Kenapa Para Jenderal Iran Bersumpah Akan Balas Dendam atas Kematian Khamenei?
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved