Pancasila Bukan Bidah

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:37 WIB
loading...
A A A
Prinsip Istihsan
Pada saat bersamaan, para ustad konservatif tersebut juga bermasalah secara metodologis, sebab mereka tidak menggunakan metodologi yang benar dalam merumuskan “hukum” Pancasila. Dalam upaya pembentukan hukum (istinbant al-hukm), para ustadz tersebut hanya menggunakan dua sumber utama, yakni Alquran dan hadis, serta mengesampingkan sumber lainnya, yakni ijma’ (konsensus ulama) dan analogi hukum (qiyas). Padahal menurut para ahli hukum Islam (fuqaha’), sumber hukum Islam ialah Alquran, hadis, ijma’ dan qiyas. Dua sumber terakhir bersifat ijtihadi (pemikiran akal) oleh para ulama dengan tetap bersandar pada Alquran dan hadis.

Dalam kerangka ijma’ dan qiyas, para ulama Indonesia telah melakukannya, untuk membangun hubungan antara Islam dan Pancasila. Ijma’ tersebut dilakukan oleh para ulama (fuqaha’) dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Ijma’ NU dilakukan dalam Munas Alim Ulama NU pada 1983 di Situbondo, yang menegaskan keselarasan Islam dan Pancasila karena beberapa alasan.

Pertama, sila Ketuhanan YME merupakan cerminan dari tauhid. Kedua, penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan bagian dari pengamalan syariah Islam dalam kehidupan bernegara. Sedangkan ijma’ Muhammadiyah dilakukan oleh Majelis Tarjih pada tahun 1984 di Surakarta yang menegaskan sila Ketuhanan YME sebagai cerminan dari tauhid. Baik Munas Alim Ulama NU maupun Majelis Tarjih Muhammadiyah merupakan forum para ahli fikih untuk merumuskan jawaban Islam terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat, termasuk persoalan kenegaraan.

Di dalam dua ijma’ tersebut, NU dan Muhammadiyah melakukan qiyas, bahwa sila Ketuhanan YME dalam Pancasila merupakan cerminan (sama) dengan prinsip tauhid dalam Islam. Berdasarkan qiyas inilah, maka NU dan Muhammadiyah mantab menerima Pancasila, baik sebagai dasar negara maupun asas organisasi, tanpa mengganti Islam sebagai agama dan akidah. Analogi sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tauhid dilakukan oleh NU dan Muhammadiyah berdasarkan keputusan para tokohnya, yakni KH Wahid Hasyim (NU) dan Ki Bagoes Hadikoesoemo (Muhammadiyah) yang berpandangan sama dalam momen penggantian sila “Ketuhanan dengan kewajiban menjalan syariat Islam” dengan sila “Ketuhanan YME” pada tanggal 18 Agustus 1945 sebelum sidang PPKI.

Dalam konteks metodologi penerapan hukum (ijtihad tathbiqi), para ustadz konservatif tersebut juga tidak menggunakan metodologi. Sebab dalam rangka penerapan hukum Islam, terdapat beberapa prinsip yang harus digunakan, yakni kemaslahatan (mashlahah mursalah), kebaikan di masyarakat (istihsan) dan tradisi (‘urf). Ketiga prinsip ini terdapat dalam Alquran, misalnya istihsan yang bersumber dari surat al-Zumar: 18 di mana Allah SWT memuji orang-orang yang mengikuti apa yang paling baik di masyarakat, sebagai orang yang berakal sehat. Di Indonesia, Pancasila adalah hal yang paling baik, yang diputuskan oleh para pendiri bangsa. Dengan demikian, mengikuti Pancasila dalam kehidupan berbangsa adalah pengamalan istihsan yang merupakan salah satu prinsip pengamalan syariah Islam.

Baca selengkapnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPP Gelar Upacara Hari...
BNPP Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Peran Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Prabowo: Rakyat Hanya Jadi Penonton di Atas Kekayaan Bangsa Sendiri
Jokowi Tak Hadir di...
Jokowi Tak Hadir di Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ternyata Ini Alasannya
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
Pancasila Lahir Bukan...
Pancasila Lahir Bukan dari Ruang Kosong, Presiden: Sebuah Konsensus Agung
Peringatan Hari Lahir...
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Yuke Yurike Ajak Generasi Muda Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Aktivis Jakarta: Pancasila Mengajarkan Kritik Beradab
Rekomendasi
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Arkeolog Pecahkan Misteri...
Arkeolog Pecahkan Misteri Kutukan Firaun, Ternyata Bukan Sihir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved