DPR Sebut Tak Ada Larangan Perwira TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Rabu, 25 Mei 2022 - 11:46 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, tak ada larangan yang mengatur perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tidak ada larangan yang mengatur ihwal perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang.
Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024
Pandangan Junimart ini dikatakannya ketika menyinggung penunjukan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen Andi Chandra As'aduddin, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.
Baca juga: Mendagri Sebut Penunjukan 5 Penjabat Gubernur Berlangsung Demokratis
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj bupati/wali kota," kata Junimart dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/5/2022).
"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.
Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024
Pandangan Junimart ini dikatakannya ketika menyinggung penunjukan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen Andi Chandra As'aduddin, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.
Baca juga: Mendagri Sebut Penunjukan 5 Penjabat Gubernur Berlangsung Demokratis
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj bupati/wali kota," kata Junimart dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/5/2022).
"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.
Lihat Juga :