DPR Sebut Tak Ada Larangan Perwira TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:46 WIB
loading...
DPR Sebut Tak Ada Larangan...
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, tak ada larangan yang mengatur perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tidak ada larangan yang mengatur ihwal perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang.

Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024

Pandangan Junimart ini dikatakannya ketika menyinggung penunjukan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen Andi Chandra As'aduddin, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Baca juga: Mendagri Sebut Penunjukan 5 Penjabat Gubernur Berlangsung Demokratis

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj bupati/wali kota," kata Junimart dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/5/2022).

"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
Panglima TNI Sebut Ada...
Panglima TNI Sebut Ada 1.187 Kasus Corona di Lingkungan Mabes TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved