Menko Polhukam Pastikan Masalah LGBT Diatur dalam RUU KUHP

Selasa, 24 Mei 2022 - 07:14 WIB
loading...
Menko Polhukam Pastikan Masalah LGBT Diatur dalam RUU KUHP
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, masalah LGBT dipidana masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Foto/Riezky Maulana/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ), Mahfud MD memastikan, masalah LGBT dipidana masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Menko Polhukam


"Anda saja yang tak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP, tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dst...," cuit Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan bahwa pelaku LGBT belum dapat diberikan sanksi apabila belum ada dasar hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia 'berkeTuhanan' tapi tak ada orang dihukum krn tak berTuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena blm diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," tulis Mahfud MD pada Rabu (11/5/2022).

Berdasar asas legalitas kata Mahfud MD orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Menurutnya, jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lainnya). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyk ajaran agama yang belum menjadi hukum.

Mahfud MD kemudian memberikan contoh terkait video yang diunggah Deddy Corbuzier terkait promosi LGBT yang membuat heboh beberapa waktu lalu.

"Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," tulis Mahfud MD.

Mahfud kemudian menjawab netizen yang menyampaikan Pasal 292 KUHP yang mengatur hukuman bagi pelaku cabul terhadap orang yang belum dewasa dan sesama jenis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2914 seconds (0.1#10.140)