Menko Polhukam Pastikan Masalah LGBT Diatur dalam RUU KUHP

Selasa, 24 Mei 2022 - 07:14 WIB
loading...
A A A
"Ya, itu asas legalitasnya homo/lesbi dengan anak-anak. Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian meminta DPR untuk memastikan RUU KUHP untuk diatur dan diformulasikan dengan baik.

"Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur 'spt apa' di dalam Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan R-KUHP juga, a.l, karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas tapi tentu harus mendengar suara masyarakat," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkapkan, terkait persoalan LGBT selalu menjadi perhatian pemerintah. "Itu jugalah perhatian Pemerintah. KPAI kan rumpun Pemerintah juga? Tapi pendapat Pemerintah tak selalu diterima oleh masyarakat dan fraksi-fraksi di DPR. Misal, hukuman kebiri, banyak yang setuju dan tak sedikit yang mengecam," ungkap Mahfud MD.

Akun netizen kemudian mengunggah sebuah artikel berita dengan judul 'Mahfud MD: LGBT dan Zina Harus Dilarang' pada 2017 silam saat Mahfud MD menjadi Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Ya, ini pernyataan saya yang berlaku dan saya pegang hingga sekarang. Itu usul kepada DPR yang waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai-nilai moral keagamaan yang kita usulkan masuk ke KUHP. Tapi hingga sekarang usul itu belum diterima sebagai hukum dan baru berlaku sebagai kaidah agama dan moral," jelas Mahfud MD.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)