Menko Polhukam Pastikan Masalah LGBT Diatur dalam RUU KUHP

Selasa, 24 Mei 2022 - 07:14 WIB
loading...
Menko Polhukam Pastikan Masalah LGBT Diatur dalam RUU KUHP
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, masalah LGBT dipidana masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Foto/Riezky Maulana/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ), Mahfud MD memastikan, masalah LGBT dipidana masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Menko Polhukam


"Anda saja yang tak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP, tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dst...," cuit Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan bahwa pelaku LGBT belum dapat diberikan sanksi apabila belum ada dasar hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia 'berkeTuhanan' tapi tak ada orang dihukum krn tak berTuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena blm diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," tulis Mahfud MD pada Rabu (11/5/2022).

Berdasar asas legalitas kata Mahfud MD orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Menurutnya, jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lainnya). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyk ajaran agama yang belum menjadi hukum.

Mahfud MD kemudian memberikan contoh terkait video yang diunggah Deddy Corbuzier terkait promosi LGBT yang membuat heboh beberapa waktu lalu.

"Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," tulis Mahfud MD.

Mahfud kemudian menjawab netizen yang menyampaikan Pasal 292 KUHP yang mengatur hukuman bagi pelaku cabul terhadap orang yang belum dewasa dan sesama jenis.

"Ya, itu asas legalitasnya homo/lesbi dengan anak-anak. Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian meminta DPR untuk memastikan RUU KUHP untuk diatur dan diformulasikan dengan baik.

"Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur 'spt apa' di dalam Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan R-KUHP juga, a.l, karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas tapi tentu harus mendengar suara masyarakat," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkapkan, terkait persoalan LGBT selalu menjadi perhatian pemerintah. "Itu jugalah perhatian Pemerintah. KPAI kan rumpun Pemerintah juga? Tapi pendapat Pemerintah tak selalu diterima oleh masyarakat dan fraksi-fraksi di DPR. Misal, hukuman kebiri, banyak yang setuju dan tak sedikit yang mengecam," ungkap Mahfud MD.

Akun netizen kemudian mengunggah sebuah artikel berita dengan judul 'Mahfud MD: LGBT dan Zina Harus Dilarang' pada 2017 silam saat Mahfud MD menjadi Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Ya, ini pernyataan saya yang berlaku dan saya pegang hingga sekarang. Itu usul kepada DPR yang waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai-nilai moral keagamaan yang kita usulkan masuk ke KUHP. Tapi hingga sekarang usul itu belum diterima sebagai hukum dan baru berlaku sebagai kaidah agama dan moral," jelas Mahfud MD.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)