Menko Polhukam Pastikan Masalah LGBT Diatur dalam RUU KUHP

Selasa, 24 Mei 2022 - 07:14 WIB
loading...
Menko Polhukam Pastikan...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, masalah LGBT dipidana masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Foto/Riezky Maulana/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ), Mahfud MD memastikan, masalah LGBT dipidana masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pidana LGBT Sempat Masuk RUU KUHP, Wamenkumham: Enggak Ada

Meski dikatakan Menko Polhukam dalam RUU KUHP tersebut tidak ada kata LGBT, namun RUU yang sedang digodok di DPR tersebut mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.

Baca juga: Imbas Undang Pasangan LGBT, #UnsubscribePodcastCorbuzier Trending di Twitter

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat memberikan penjelasan kepada netizen di akun Twitternya @mohmahfudmd pada Senin (23/5/2022) malam.

Baca juga: Hati-hati, Azab Bagi Pelaku LGBT Sangat Mengerikan

"Anda saja yang tak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP, tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dst...," cuit Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan bahwa pelaku LGBT belum dapat diberikan sanksi apabila belum ada dasar hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia 'berkeTuhanan' tapi tak ada orang dihukum krn tak berTuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena blm diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," tulis Mahfud MD pada Rabu (11/5/2022).

Berdasar asas legalitas kata Mahfud MD orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Menurutnya, jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lainnya). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyk ajaran agama yang belum menjadi hukum.

Mahfud MD kemudian memberikan contoh terkait video yang diunggah Deddy Corbuzier terkait promosi LGBT yang membuat heboh beberapa waktu lalu.

"Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," tulis Mahfud MD.

Mahfud kemudian menjawab netizen yang menyampaikan Pasal 292 KUHP yang mengatur hukuman bagi pelaku cabul terhadap orang yang belum dewasa dan sesama jenis.

"Ya, itu asas legalitasnya homo/lesbi dengan anak-anak. Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian meminta DPR untuk memastikan RUU KUHP untuk diatur dan diformulasikan dengan baik.

"Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur 'spt apa' di dalam Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan R-KUHP juga, a.l, karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas tapi tentu harus mendengar suara masyarakat," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkapkan, terkait persoalan LGBT selalu menjadi perhatian pemerintah. "Itu jugalah perhatian Pemerintah. KPAI kan rumpun Pemerintah juga? Tapi pendapat Pemerintah tak selalu diterima oleh masyarakat dan fraksi-fraksi di DPR. Misal, hukuman kebiri, banyak yang setuju dan tak sedikit yang mengecam," ungkap Mahfud MD.

Akun netizen kemudian mengunggah sebuah artikel berita dengan judul 'Mahfud MD: LGBT dan Zina Harus Dilarang' pada 2017 silam saat Mahfud MD menjadi Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Ya, ini pernyataan saya yang berlaku dan saya pegang hingga sekarang. Itu usul kepada DPR yang waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai-nilai moral keagamaan yang kita usulkan masuk ke KUHP. Tapi hingga sekarang usul itu belum diterima sebagai hukum dan baru berlaku sebagai kaidah agama dan moral," jelas Mahfud MD.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
FIFA vs Iran-Mesir,...
FIFA vs Iran-Mesir, Ribut Soal Simbol Pelangi
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Rekomendasi
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
Sejarah! Kongo Tundukkan...
Sejarah! Kongo Tundukkan Uzbekistan Lewat Laga Dramatis dan Tantang Inggris di 32 Besar
Ghana Lolos ke 32 Besar,...
Ghana Lolos ke 32 Besar, Skotlandia Tersingkir dan Steve Clarke Mundur
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved