Pengamat Menduga Putusan MA Soal PT Salve Veritate Abaikan Hukum

Senin, 22 Juni 2020 - 13:01 WIB
loading...
A A A
"Hal tersebut juga cermin indikasi kuat adanya "persekongkolan jahat" di lingkungan instansi pemangku kebijakan pertanahan. Mulai dari struktur birokrasi paling dasar (tingkat kelurahan) smp ke tingkat Badan Pertanahan Nasional," tegasnya.

Bagaimana mungkin di atas tanah yang bukan milik bisa terbit sejumlah SHGB. Terbitnya akta tanah sejatinya harus ada alas hak dan sejumlah dokumen prinsip yang menjadi dasar penerbitan akta, baik berupa SHM ataupun SHGB.

Kalau di atas tanah seluas 52.649 meter persegi bisa timbul SHGB atas nama sebuah badan hukum (PT Salve Veritate) yang bukan miliknya, berarti telah terjadi pemalsuan sejumlah dokumen prinsip yang dijadikan sebagai alas hak guna penerbitan SHGB tersebut.

"Maka patut diduga kuat, bahwa telah terjadi persekongkolan jahat para pihak pemangku kebijakan di masing" struktur birokrasi terkait kepentingan "melegalisasi" objek tanah milik Abdul Halim," tuturnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achamd Djufri.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

"Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata Gofur dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)