Hari Ini Sekretaris MA Hasbi Hasan Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa

Kamis, 14 Maret 2024 - 08:34 WIB
loading...
Hari Ini Sekretaris...
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. Tuntutan tersebut akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Hal itu sebagaimana terlampir dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kamis 14 Maret 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang tuntutan pidana penuntut umum," tulis SIPP.

Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto. Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).



"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Terdakwa Dadan menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara Rp15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.

"Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka,” ucap jaksa.

“Dari permintaan Dadan Tri Yudianto itu Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar)," sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tom Lembong Tanggapi...
Tom Lembong Tanggapi Jaksa atas Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa?
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Sidang Perdana Hasto...
Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum
Pengacara Tom Lembong...
Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 di Kasus Korupsi Impor Gula
Skandal Korupsi Gula...
Skandal Korupsi Gula Impor, Jaksa: Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!
Tom Lembong Didakwa...
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera
Kasasi Syahrul Yasin...
Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
8 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved