Hari Ini Sekretaris MA Hasbi Hasan Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa
Kamis, 14 Maret 2024 - 08:34 WIB
loading...
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. Tuntutan tersebut akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Hal itu sebagaimana terlampir dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kamis 14 Maret 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang tuntutan pidana penuntut umum," tulis SIPP.
Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto. Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Sidang Kasus Hasbi Hasan, Jaksa Cecar Pemberian Uang Rp100 Juta
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.
Hal itu sebagaimana terlampir dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kamis 14 Maret 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang tuntutan pidana penuntut umum," tulis SIPP.
Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto. Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Sidang Kasus Hasbi Hasan, Jaksa Cecar Pemberian Uang Rp100 Juta
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.
Lihat Juga :