Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan: Zalim
Kamis, 14 Maret 2024 - 16:21 WIB
loading...
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menilai tuntutan Jaksa terhadap dirinya zalim. Foto/mpi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menilai tuntutan Jaksa terhadap dirinya zalim. Hal itu disampaikan Hasbi Hasan saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan terhadap dirinya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Zalim," kata Hasbi singkat saat dimintai komentar awak media perihal tuntutannya, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu tinggi. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal tuntutan yang dijatuhkan pada dirinya. "Biar kuasa hukum saya, satu kata, zalim," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara.
Baca juga: Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.
"Zalim," kata Hasbi singkat saat dimintai komentar awak media perihal tuntutannya, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu tinggi. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal tuntutan yang dijatuhkan pada dirinya. "Biar kuasa hukum saya, satu kata, zalim," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara.
Baca juga: Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.
Lihat Juga :