Pengamat Menduga Putusan MA Soal PT Salve Veritate Abaikan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Politik dan Hukum, Standarkiaa Latief mengatakan, langkah Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan putusan kasasi terhadap PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari tersangka Benny Tabalajun, patut dipertanyakan.
(Baca juga: Digugat ke MK, Ada 4 Argumentasi Keberatan dalam UU Corona)
Standarkiaa menduga, adanya indikasi bahwa putusan MA terhadap PT Salve Veritate bersikap tidak transparan dan patut diduga ada permainan dalam memenangkan putusan tersebut. Terlebih Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membatalkan SHGB PT Salve Veritate.
"Kalau dilihat dari penetapan PTUN yang memenangkan pihak korban Abdul Halim dan surat BPN telah membatalkan serta penetapan tersangka terhadap pimpinan PT Salve Veritate, yang menjadi pelaku pemalsuan sertifikat, harusnya MA mempertimbangkan untuk memenangkan PT Salve yang dimiliki tersangka," kata Standarkiaa dalam siaran pers, Senin (22/6/2020).
Dia menilai, ranah hukum peradilan saat ini rentan dengan mafia peradilan dan mafia hukum, pasalnya banyak pihak yang dirugikan akibat ulah oknum atau mafia peradilan tersebut. (Baca juga: DPD Minta KPK Awasi Dana Terkait Penanganan Dampak Covid-19)
Standarkiaa meminta agar korban yang mengaku dirugikan atasan putusan MA untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan dia juga MA mempertimbangkan putusan yang memenangkan PT Salve tersebut .
"Harusnya MA menangkan pihak korban yakni Abdul Halim bukan malah menangkan PT Salve yang sudah jelas status pemiliknya sebagai tersangka pemalsuan akta tanah yang diproses hukum," ungkapnya.
Senator ProDem ini mengungkapkan, kasus mafia peradilan atau mafia hukum saat ini semakin merajarela ,sehingga banyak pihak yang korban atau penggugat mengalami kerugian akibat ulah mereka.
"Putusan MA harus dipertanyakan apa alasannya bisa memenangkan putusan pihak PT Salve yang pimpinannya menjadi tersangka penipuan akta aoutentik," ujarnya.
Kiaa menyebutkan, kasus ini menambah panjang bukti-bukti bahwa mafia tanah telah berakar dalam tata kelola pertanahan di Indonesia. Pola pemalsuan tersebut adalah modus yg selalu terjadi karena lemahnya penegakan hukum pertanahan.
(Baca juga: Digugat ke MK, Ada 4 Argumentasi Keberatan dalam UU Corona)
Standarkiaa menduga, adanya indikasi bahwa putusan MA terhadap PT Salve Veritate bersikap tidak transparan dan patut diduga ada permainan dalam memenangkan putusan tersebut. Terlebih Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membatalkan SHGB PT Salve Veritate.
"Kalau dilihat dari penetapan PTUN yang memenangkan pihak korban Abdul Halim dan surat BPN telah membatalkan serta penetapan tersangka terhadap pimpinan PT Salve Veritate, yang menjadi pelaku pemalsuan sertifikat, harusnya MA mempertimbangkan untuk memenangkan PT Salve yang dimiliki tersangka," kata Standarkiaa dalam siaran pers, Senin (22/6/2020).
Dia menilai, ranah hukum peradilan saat ini rentan dengan mafia peradilan dan mafia hukum, pasalnya banyak pihak yang dirugikan akibat ulah oknum atau mafia peradilan tersebut. (Baca juga: DPD Minta KPK Awasi Dana Terkait Penanganan Dampak Covid-19)
Standarkiaa meminta agar korban yang mengaku dirugikan atasan putusan MA untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan dia juga MA mempertimbangkan putusan yang memenangkan PT Salve tersebut .
"Harusnya MA menangkan pihak korban yakni Abdul Halim bukan malah menangkan PT Salve yang sudah jelas status pemiliknya sebagai tersangka pemalsuan akta tanah yang diproses hukum," ungkapnya.
Senator ProDem ini mengungkapkan, kasus mafia peradilan atau mafia hukum saat ini semakin merajarela ,sehingga banyak pihak yang korban atau penggugat mengalami kerugian akibat ulah mereka.
"Putusan MA harus dipertanyakan apa alasannya bisa memenangkan putusan pihak PT Salve yang pimpinannya menjadi tersangka penipuan akta aoutentik," ujarnya.
Kiaa menyebutkan, kasus ini menambah panjang bukti-bukti bahwa mafia tanah telah berakar dalam tata kelola pertanahan di Indonesia. Pola pemalsuan tersebut adalah modus yg selalu terjadi karena lemahnya penegakan hukum pertanahan.