Kebangkitan SDM Unggul Pascapandemi
Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Kebangkitan nasional saat itu didorong faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa: (1) penderitaan yang berkepanjangan akibat penjajahan; (2) kenangan kejayaan masa lalu, seperti pada masa Kerajaan Sriwijaya atau Majapahit; dan (3) munculnya kaum intelektual yang menjadi pemimpin gerakan.
Faktor eksternal meliputi: (1) timbulnya paham-paham baru di Eropa dan Amerika seperti nasionalisme, liberalisme, dan sosialisme; (2) munculnya gerakan kebangkitan nasional di Asia seperti Turki Muda, Kongres Nasional India, dan Gandhisme; dan (3) kemenangan Jepang atas Rusia pada perang Jepang-Rusia yang menyadarkan negara-negara di Asia untuk melawan negara barat.
Tidak mengherankan 20 Mei kemudian ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.
Memanfaatkan Momentum Kebangkitan Nasional
Perwujudan sumberdaya manusia (SDM) unggul baik pada saat pandemi maupun pasca pandemi Covid-19 menjadi tanggungjawab utama bidang pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa sumber daya manusia unggul adalah “pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila”
Apakah kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi memang diarahkan kepada perwujudan sumber daya manusia unggul? Terlepas dari pro dan kontra, kebijakan-kebijakan episode Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi sangat instrumental dan memberikan optimisme perubahan. Mengapa? Pertama, prinsip yang memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan (termasuk siswa) menjadi agen perubahan serta memberikan pengaruh dan dukungannya.
Kedua, penyederhanaan alur rangkaian birokrasi. Kebermanfaatan program dapat langsung diterima dan dirasakan oleh target kebijakan. Hal ini menjadi indikator adanya efektivitas dan efisiensi dalam proses yang ada. Ketiga, kebijakan yang diluncurkan cenderung bernuansa keberpihakan kebijakan yaitu kepada target kebijakan. Keempat, penghilangan pola keragaman terhadap kondisi demografi yang berbeda.
Kebijakan Bernuansa Kebangkitan
Sejauh ini Kemendikbudristek telah meluncurkan sembilan belas episode Merdeka Belajar. Masing-masing episode memiliki orientasi memungkinkan kebangkitan berbagai target kebijakan.
Misalnya, episode kesembilan terkait KIP Kuliah, memungkinkan pemberian bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi bagi angkatan mahasiswa baru tahun 2021. Biaya pendidikan disesuaikan dengan program studi (prodi) dan biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah. Dengan demikian, calon mahasiswa memperoleh kemerdekaan untuk tak ragu memilih prodi unggulan pada perguruan tinggi terbaik, di manapun lokasinya di Indonesia. Orang tua akan lebih percaya diri mendorong anaknya yang memiliki potensi melanjutkan ke jenjang kuliah. Kebijakan ini menjamin mahasiswa tidak sampai putus kuliah.
Episode ketiga secara nyata mengubah mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020. Penyaluran dana yang sebelumnya dari Kemenkeu melalui rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi diubah langsung ke rekening sekolah. Ini terbukti menghindari ketidaktepatan waktu penyaluran dan penggunaan. Hal ini akan memastikan bahwa sekolah benar-benar dapat menggunakan anggaran yang diberikan untuk antara lain membantu peserta didik yang memang membutuhkan.
Faktor eksternal meliputi: (1) timbulnya paham-paham baru di Eropa dan Amerika seperti nasionalisme, liberalisme, dan sosialisme; (2) munculnya gerakan kebangkitan nasional di Asia seperti Turki Muda, Kongres Nasional India, dan Gandhisme; dan (3) kemenangan Jepang atas Rusia pada perang Jepang-Rusia yang menyadarkan negara-negara di Asia untuk melawan negara barat.
Tidak mengherankan 20 Mei kemudian ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.
Memanfaatkan Momentum Kebangkitan Nasional
Perwujudan sumberdaya manusia (SDM) unggul baik pada saat pandemi maupun pasca pandemi Covid-19 menjadi tanggungjawab utama bidang pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa sumber daya manusia unggul adalah “pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila”
Apakah kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi memang diarahkan kepada perwujudan sumber daya manusia unggul? Terlepas dari pro dan kontra, kebijakan-kebijakan episode Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi sangat instrumental dan memberikan optimisme perubahan. Mengapa? Pertama, prinsip yang memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan (termasuk siswa) menjadi agen perubahan serta memberikan pengaruh dan dukungannya.
Kedua, penyederhanaan alur rangkaian birokrasi. Kebermanfaatan program dapat langsung diterima dan dirasakan oleh target kebijakan. Hal ini menjadi indikator adanya efektivitas dan efisiensi dalam proses yang ada. Ketiga, kebijakan yang diluncurkan cenderung bernuansa keberpihakan kebijakan yaitu kepada target kebijakan. Keempat, penghilangan pola keragaman terhadap kondisi demografi yang berbeda.
Kebijakan Bernuansa Kebangkitan
Sejauh ini Kemendikbudristek telah meluncurkan sembilan belas episode Merdeka Belajar. Masing-masing episode memiliki orientasi memungkinkan kebangkitan berbagai target kebijakan.
Misalnya, episode kesembilan terkait KIP Kuliah, memungkinkan pemberian bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi bagi angkatan mahasiswa baru tahun 2021. Biaya pendidikan disesuaikan dengan program studi (prodi) dan biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah. Dengan demikian, calon mahasiswa memperoleh kemerdekaan untuk tak ragu memilih prodi unggulan pada perguruan tinggi terbaik, di manapun lokasinya di Indonesia. Orang tua akan lebih percaya diri mendorong anaknya yang memiliki potensi melanjutkan ke jenjang kuliah. Kebijakan ini menjamin mahasiswa tidak sampai putus kuliah.
Episode ketiga secara nyata mengubah mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020. Penyaluran dana yang sebelumnya dari Kemenkeu melalui rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi diubah langsung ke rekening sekolah. Ini terbukti menghindari ketidaktepatan waktu penyaluran dan penggunaan. Hal ini akan memastikan bahwa sekolah benar-benar dapat menggunakan anggaran yang diberikan untuk antara lain membantu peserta didik yang memang membutuhkan.
Lihat Juga :